HUKRIM
Pelaku Curanmor Diringkus dan Satu Lagi Masih Diburu Polisi

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian unit buru sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota membekuk Rico Alexander Bela alias Rico (25), pelaku pencurian sepeda motor di Kota Kupang.
Warga yang sempat kost di Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diamankan di kampung halamannya di Desa Snok Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Selain mengamankan Rico, polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor masing-masing sepeda motor honda beat warna putih biru nomor polisi DH 5328 HW dan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi DH 2717 KF.
Polisi masih memburu RO, rekan Rico yang kabur dan melarikan diri serta saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH didampingi Kaur Bin Ops sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Kamis (31/10/2019) mengaku kalau 2 unit sepeda motor hasil curian pelaku merupakan barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Polres Kupang Kota.
Sepeda motor honda beat warna putih biru nomor polisi DH 5328 HW merupakan barang bukti laporan polisi nomor 1163 tanggal 19 Desember 2018 lalu.
Sepeda motor ini hilang di Kampung Ende Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang sekitar pukul 05.00 wita dan merupakan milik Alexander Bria Malik (21) seorang mahasiswa di Kota Kupang.
Sepeda motor ini hilang saat diparkir di halaman rumah korban di RT 26/RW 06 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Rico dan RO merupakan kawan lama yang sering beraksi. RO yang saat ini masih buron datang dari Ayotupas Kecamatan Amanatun selatan Kabupaten TTS ke Kota Kupang.
“Modus pencuriannya sama. Rico membonceng RO karena RO yang sudah memiliki sasaran. Sesudah mencuri maka hasil curian dibawa ke Ayotupas untuk dijual. Harga dan proses penjualan ditentukan oleh RO,” urai Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Polisi masih melacak dan mencaritahu keberadaan RO. Rico sendiri saat diperiksa polisi mengaku kalau mereka sudah sering beraksi. “Mereka (Rico dan RO) pemain lama. Sasaran pencurian sudah ditentukan RO sehingga Rico menggonceng RO untuk mencuri sepeda motor,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Atas perbuatannya, tersangka Rico dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e subsider pasal 362 junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mel)
