Connect with us

HUKRIM

Pegawainya Diduga Berzinah, Dinas Pendidikan Kota Kupang Bentuk Tim Pemeriksa

Published

on

Dumul Djami

Kupang, penatimor.com – Dinas Pendidikan Kota Kupang membentuk tim pemeriksa terkait kasus dugaan perzinahan dua stafnya.

Sementara itu, Polres Kupang Kota juga terus memproses hukum kasus dugaan perzinahaan antara oknum ASN dan honorer pada Dinas Pendidikan Kota Kupang yang digerebek di kamar No. 19 Hotel La Hasienda Kupang beberapa waktu lalu.

Pasangan selingkuh, Dicky J. Messah (39) dan Hana M. Serworwora (34), masing-masing diketahui sudah berumah tangga.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/11) siang, membenarkan pasangan selingkuh tersebut adalah pegawai pada Dinas Pendidikan Kota Kupang.

“Dicky Messah hari ini baru masuk kantor, sedangkan Hana Serworwora belum masuk kantor,” sebut Dumul.

Mantan Kasat Pol PP Kota Kupang itu melanjutkan, terkait kasus ini, dirinya sudah memerintahkan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dicky Messah, dan hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Inspektorat, BKD dan Wali Kota.

“Dinas tidak bisa jatuhkan hukuman kepada mereka. Kami hanya bisa melakukan pemeriksaan dan menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pada jenjang mana, dan apakah pelanggaran nya ringan, sedang atau berat,” jelas Dumul.

“Untuk Dicky Messah kita rekomendasi menggunakan PP Nomor 53, tentang kedisiplinan pegawai negeri, sedangkan untuk Hana Serworwora sesuai aturan Wali Kota tentang honorer,” lanjut dia.

Terkait sanksi, menurut Dumul yang terberat adalah pemecataan, sementara sanksi sedang adalah penahanan pangkat dan nonjob.

Selain itu, sanksi untuk pegawai honorer atau kontrak adalah dengan tidak memperpanjang kontrak kerja.

“Karena mereka dikontrak cuma satu tahun, jadi kita tidak akan unsulkan lagi dan tidak mendapatkan SK untuk tahun berikut,” jelas Dumul.

Ditambahkan, tim pemeriksa yang akan dibentuk terdiri atas tiga orang, dipimpin langsung oleh dirinya, bersama jajaran Kabid dan PPK.

“Dalam minggu ini akan diberikan surat tugas, untuk segera melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sekadar tahu, Dicky Messah menjabat Kepala Seksi di Bagian PLS Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan suami dari Hana M. Serworwora, yaitu Mundus Nepa Tahik, usai bersama polisi menggerebek aksi perzinahan tersebut.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: 1081/STTLP/X/2019/SPKT, Resor Kupang Kota, Kamis (24/10). (wil)

Advertisement


Loading...