HUKRIM
Lakukan Penipuan dan Penggelapan Lewat FB, Polisi Tangkap Yunus Pah

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku bernama Yunus Hebert Pah (37) ditangkap di sekitar Pantai Oesapa, Sabtu (23/11) pagi oleh Tim Buser yang dipimpin oleh Aipda Yance Sinlaeloe.
Kasus ini dilaporkan ke polisi di SPKT Polres Kupang Kota oleh Ny. Manafe, (15/11).
Pelaku adalah warga RT 014/RW 004, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Pelaku dipolisikan karena melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor warna hitam les merah bernomor polisi DH 4370 KH milik korban Ny. Manafe.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (25/11), membenarkan penangkap pelaku.
Dijelaskan Kasat, awalnya korban lagi membutuhkan uang Rp 2 juta, sehingga korban memposting di akun facebook (FB) BABE (Barang Bekas) untuk menggadaikan sepeda motor miliknya tersebut.
Sehingga pada waktu pelaku melihat posting tersebut, pelaku langsung menghubungi korban melalui pesan Massenger, dengan menggunakan akun palsu bernama FB Arit Pandie, dan meminta nomor handpone lalu menghubungi korban.
Setelah menjalin komunikasi, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu, dan melakukun transaksi dengan perjanjian pelaku memberikan uang pinjaman sebesar Rp 2 juta.
Sedangkan sepeda motor korban menjadi jaminan, dengan perjanjian satu minggu korban akan mengembalikan uang pelaku.
Tetapi pada saat korban ingin mengembalikan uang pinjaman, pelaku sudah tidak bisa dihubungi oleh korban, sehingga korban memilih lapor polisi.
Atas laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku, sedangkan sepeda motor milik korban sudah dijual kepada temannya.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota. Tersangka juga merupakan spesialis tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan akun palsu facebook,” sebut Kasat Reskrim.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait barang bukti yang dijual oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (wil)
