HUKRIM
Kesal dengan Pacar, Mahasiswi di Kupang Buang Bayi ke Lubang Bekas Galian

Kupang, penatimor.com – Setelah hamil, pacarnya tidak bisa dihubungi lagi.
Hal ini yang membuat Deli Elasi Manafing (18), tega membuang bayi yang baru dilahirkan ke dalam lubang bekas galian.
Deli membuang bayi di belakang rumah warga, Jalan Alfa Omega, RT 13/RW 13, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat (25/10) pagi.
Diketahui Deli adalah mahasiswi Semester 1 Jurusan Lahan Kering, Fakultas Pertanian Undana Kupang.
Bayi malang tersebut ditemukan dalam keadaan hidup oleh warga bernama Helena Panlaana (43) dan Micks Panlaana (30) yang juga warga setempat.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi di ruang kerjanya, Kamis (31/10), mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, diketahui bahwa awalnya tersangka sekitar pukul 00.00 wita mengalami sakit perut.
Selanjutnya, pada pukul 02.00 wita tersangka masuk ke dalam kamar mandi dan melahirkan.
Setelah melahirkan, tersangka lalu menarik dan memutuskan tali pusar bayi nya, lalu membuang bayi tersebut ke lubang bekas galian.
“Tersangka merasa sakit hati karena selama hamil, pacarnya tidak bisa dihubungi, sehingga dia langsung membuang bayi di lubang bekas galian,” ungkap Kasat.
Kasat melanjutkan, pada pukul 03.00 wita, tersangka masuk ke kamar dan tidur, dan waktu warga sekitar lagi heboh dengan penemuan bayi itu, tersangka juga sempat ikut melihat.
Pada waktu tersangka pergi ke kampus, dan teman-teman mahasiswa lagi bercerita tentang pembuangan bayi, tersangka langsung melaporkan ke pihak kampus, sehingga langsung membawa nya ke polisi.
“Pelaku untuk sementara kita titipkan di rumah bibinya bernama Enamau yang beralamat di bilangan wali kota (Kota Baru) Kota Kupang,” imbuh Kasat.
Polisi menitipkan ke bibinya karena masih menunggu kedatangan orangtua tersangka dari Kabupaten Alor, selain itu tersangka dalam pemulihan karena mengalami pendarahan.
Untuk sementara bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Bayangkara (RSB) Drs. Titus Uly Kupang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 77 (B) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (wil)
