Connect with us

HUKRIM

Gadis 17 Tahun di Kupang Diperkosa Tiga Sopir Angkot

Published

on

Para pelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolsek Kelapa Lima.

Kupang, penatimor.com – Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan oleh sopir angkutan kota (angkot) di Kota Kupang.

Korban berinisial AK (17) diperkosa oleh tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku masing-masing, AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, serta MF (18) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/11) hingga Senin (18/11) subuh di sebuah rumah di Kelurahan Lasiana.

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Kelapa Lima pada Selasa (19/11).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Andry Setiawan, SH., SIK., yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (19/11) siang, membenarkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.

Dijelaskan Kapolsek, korban ini baru satu minggu berada di Kota Kupang dan tinggal bersama keluarganya dekat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Korban dengan salah satu pelaku Jekson (19) berpacaran, sehingga korban dihubungi oleh Jekson untuk menjemput.

Tetapi korban meminta temannya MF (18) untuk menjemput korban di Kelurahan Naimata, untuk dibawa ke rumah Jekson (19) di Kelurahan Lasiana.

Kapolsek melanjutkan, pada Minggu malam (17/11), ketiga pelaku Jekson, MF dan Niba serta sejumlah rekannya menggelar pesta minuman keras di tempat tinggal Jekson.

“Korban juga ikut minum sopi (minuman keras lokal) hingga mabuk. Pada waktu korban mabuk, saat itu Jekson membawa korban ke kamar tidurnya dan melakukan hubungan badan dua kali,” jelas Kapolsek.

Jekson pun keluar dan sesaat kemudian masuk pelaku lain, ST alias Niba yang mendapati korban dalam posisi tidur kemudian menyetubuhi korban satu kali.

Beberapa saat kemudian, Jekson masuk lagi dan menyetubuhi korban empat kali. Karena lelah dan mabuk Jekson pun tidur.

“Saat pelaku bangun, korban sudah tidak ada lagi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Atas kajadian ini, korban dan keluarganya melaporkan di Mapolsek Kelapa Lima, dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.

Dengan laporan kasus pemerkosaan ini, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima yang dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Pius Rengka langsung menangkap ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima dan dikenakan Pasal 81 Ayat 2, Pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (wil)

Advertisement


Loading...