Connect with us

HUKRIM

DPO Sejak Januari 2015, Polsek Oebobo Tangkap Dedy Nifu

Published

on

Dedy Nifu

Kupang, penatimor.com – Berakhir sudah pelarian Dedy Nifu (37), pelaku kasus dugaan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.

Dedy ditangkap aparat Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, Selasa (26/11) subuh sekitar pukul 01.30 wita.

Saat ditangkap, Dedy dalam kondisi mabuk minuman keras di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Dedy Nifu merupakan buronan polisi Polsek Oebobo yang kabur sejak Januari 2015 lalu.

Dedy terlibat kasus pengeroyokan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/11/I/2015/Polsek Oebobo tanggal 11 Januari 2015.

Saat itu Dedy dan dua rekannya yang lain menganiaya korban Robinson Kore (42) menggunakan pisau dan parang.

Akibatknya, warga Kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja Kota Kupang ini mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Aksi penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Dedy Nifu dan dua rekannya, Dony Leonard Konay (35) dan Juprianto Blegur alias Tius di depan hotel Gajah Mada Kelurahan Fontein kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

“Sedangkan dua rekan Dedy yakni Dony Leonard Konay dan Juprianto Blegur sudah menjalani masa hukuman di sel Polsek Oebobo maupun Lapas Penfui Kupang,”sebut Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/11) siang.

Lanjut Kapolsek, saat itu Dony Leonard Konay menghubungi korban Robinson Kore untuk berkelahi dengan Juprianto Blegur alias Tius di depan Hotel gajah Mada Kupang.

“Awalnya Dony Leonard Konay menelepon korban Robinson Koreh untuk duel dengan Tius,” ujar Kapolsek Oebobo.

Tius kemudian memukul korban dan selang beberapa saat datang Dedy Nifu ikut memukul korban. Korban menghindar dari pengeroyokan sehingga Dony Leonard Konay melempar korban sehingga korban Robinson jatuh.

Dedy Nifu kemudian mengeluarkan parang dan memotong korban sementara Juprianto Blegur menikam korban dengan pisau.

Korban mengalami sejumlah luka di tangan kanan. Para pelaku pun kabur meninggalkan korban.

“Pelaku atas nama Dony Leonard Konay sudah divonis hakim, sedangkan pelaku atas nama Dedy Nifu melarikan diri dan menjadi DPO dan baru ketangkap,” unjar Kapolsek Oebobo.

Awal penangkapan Dedy Nifu, Kapolsek menjelaskan kalau saat itu, Senin (25/11) malam Dedy Nifu mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras di Kelurahan Sikumana.

Karena membuat keributan maka ketua RT setempat menegur namun Dedy tidak terima dan balik mengancam dengan parang.

Dedy pun dilaporkan ke polisi di Polsek Maulafa. “Namun karena ia DPO dari Polsek Oebobo maka kita jemput Dedy untuk diproses,” tandas Kapolsek Oebobo.

Dedy Nifu dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ke 1e KUHPidana. (wil)

Advertisement


Loading...