Connect with us

HUKRIM

Cemburu, Mahasiswi di Kupang Dianiaya Pacarnya dengan Besi, Tiga Jari Patah

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Lantaran terbakar api cemburu gegara pesan WhatsApp, seorang mahasiswa di Kupang tega menganiaya pacar nya menggunakan besi hingga tiga jari tangan kanan patah.

Pelakunya adalah Vence Dejetro Benu (26), mahasiswa Jurusan Biologi FKIP Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.

Diketahui korban bernama Salomina Friskilia Samloi (23), mahasiswa STAKN Kupang yang juga warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.

Antara tersangka dan korban saling berpacaran dan sudah menjalin hubungan selama 11 bulan.

Korban mengalami penganiayaan berat di kos milik tersangka, Jalan Dalek Esa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Rabu (4/11).

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti.S.I.K., melalui
Kasat Reskrim, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH., yang dikonformasi di Mapolres Kupang Kota, Rabu (6/11) siang, membenarkan kejadian penganiayaan ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian penganiayaan ini berawal saat korban pergi ke kos milik tersangka dan waktu lagi duduk bersama, ada pesan WhatsApp masuk di handphone korban, dan dilihat tersangka bahwa pesan tersebut dari teman laki-laki korban.

Melihat pesan WA itu, tersangka langsung bertanya ke korban siapa pengirim pesan tersebut, dan dijawab korban bahwa pengirim pesan adalah teman PPL nya.

Tidak terima dengan jawaban korban, keduanya pun bertengkar.

“Karena rasa cemburu begitu besar, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban mengunakan besi (alumunium),” sebut Kasat.

“Atas penganiayaan ini, korban mengalami patah tulang di tiga jari tangan kanan, memar dan bengkak di bagian bahu, kedua kaki, pinggang, dan bagian belakang,” lanjut dia.

Korban juga sempat berlari menuju ke Pospol untuk melaporkan kasus tersebut, tetapi dikejar tersangka dan menarik korban ke kos lalu menguncinya.

Korban juga pada Selasa (6/11) pagi sempat ke kampus. Setiba di kampus, korban mengalami pingsan.

Setelah sadar korban langsung datang melaporkan kejadian di SPKT Polres Kupang Kota.

Atas laporan tindak penganiayaan terhadap korban, Polres Kupang Kota langsung mengamankan pelaku.

Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiyaan berat dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...