HUKRIM
Tiga Penganiaya Polisi Dijebloskan ke Rutan Kupang

Kupang, penatimor.com – Akhirnya, tiga orang pelaku penganiaya seorang anggota polisi dipindahkan penahanannya dari sel Polsek Oebobo ke Rutan Kupang.
Pemindahan ini dilakukan Polsek Oebobo, Rabu (9/10/2019) karena kapasitas sel Polsek Oebobo yang tidak bisa menampung tahanan yang banyak.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/10/2019) mengakui kalau pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dilimpahkan untuk tahap pertama ke jaksa.
“Kita titip sementara di Rutan. Selain karena kapasitas sel yang tidak bisa menampung tahanan juga berkas perkara mereka sudah kita limpahkan dan sedang diteliti jaksa,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.
Ketiga tersangka pemukulan anggota polisi ini masing-masing Henry Robi Wong (39), Ary Fony (26) dan Very Ryo Amalo (30).
Sebelumnya FCA, seorang anggota Polri di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib sial pada Senin (23/9/2019).
Warga Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang ini menjadi korban pengeroyokan tiga orang pria yang mabuk karena pengaruh mabuk minum keras (Miras).
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di SPKT Polsek Oebobo Berdasarkan LP Nomor: LP/B/136/XI/ 2019/Sektor Oebobo dengan sangkaan secara bersama-sama di muka Umum melakukan kekerasan terhadap orang.
Korban dianiaya Henry Robi Wong (39), Ary Fony (26) dan Very Ryo Amalo (30).
Awalnya korban melintasi perpustakaan Daerah Provinsi NTT di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dengan mengendarai mobil.
Secara kebetulan, korban bertemu terlapor cs yang bergoncengan mengunakan sepada motor.
Karena para pelaku berjalan di tengah jalan maka korban membunyikan klason untuk melewati.
Setelah sudah melewati, Terlapor cs mengejar korban hingga di depan Toko karya Subur Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Terlapor memukul kaca pintu mobil, sehingg korban menurunkan Kaca dan menanyakan maksud para terlapor namun dijawab dengan nada kurang bersahabat dan korban pun tetap melanjutkan perjalanannya.
Tiba di depan toko Kupang Jeans, karena terus dibuntuti maka korban memberhentikan mobil dan terlapor Cs menarik dan memukul korban
Saat terlapor Cs melakukan pengeroyokan, ada salah satu teman terlapor Cs bernama Felix Marantek (28) yang menahan dan melerai sehingga korban melarikan diri, namun dikejar hingga di depan rumah warga dan masih melakukan pengeroyokan.
Dengan kejadian ini korban mengalami bengkak di mata sebelah kanan dan luka robek pada bibir atas dan bawah.
Para pelaku sudah diamankan di mapolsek Oebobo. Satu orang rekan para pelaku dijadikan sebagai saksi karena waktu kejadian ia yang melerai tiga orang pelaku agar jangan memukul korban
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mel)
