Connect with us

HUKRIM

Polsek Rote Barat Laut Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Eksekutor Gunakan Senpira, Dibayar Rp 20 Juta

Published

on

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (8/10) siang.

Ba’a, penatimor.com – Satuan Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana atas korban yang berinisial MN (49).

MN merupakan warga Dusun Faisue, Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao dibunuh pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita, di dalam rumahnya.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (8/10) siang.

“Alhamdulillah, dalam 42 hari kasus pembunuhan menggunakan senpi dapat  diungkap Polres Rote Ndao,” ujar Kapolres Rote Ndao.

“Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman korban,” lanjut dia.

Orang nomor satu di Polres Rote Ndao itu menyebutkan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue di SD Oebela ini, menderita luka terbuka pada punggung.

Atas kerja keras dari petugas, tiga orang pelaku yang berinisial EL, BH dan MLA diamankan di Polsek.

“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku masing-masing mempunyai peran tersendiri pada kasus pembunuhan berencana ini. EL sebagai eksekutor sedangkan BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan terhadap MN,” tambah Kapolres.

BH dan MLA yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan membayar EL uang tunai Rp 20 juta.

“Pelaku EL atas dasar kebutuhan ekonomi dimana saat itu ia membutuhkan dana atau uang untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah Desa sehingga ia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai Rp 20 juta,” lanjutnya.

Kedua pelaku lainnya merencanakan pembunuhan agar lebih bebas menjalankan hubungan asmaranya.

Barang bukti yang diamankan petugas di tempat kejadian yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna merah terdapat motif bunga terdapat darah milik korban.

Berikut satu lembar celana panjang kain berwarna merah putih bermotif garis-garis terdapat darah milik korban.

Satu lembar celana dalam wanita berwarna hitam juga terdapat darah milik korban.

Petugas juga mengamankan satu lembar tikar plastik bergambar boneka terdapat robekan, satu buah piring kaca bermotif bunga pada bagian bawah piring terdapat cat berwarna hijau dan satu buah gelas / muk plastik berwarna merah mudah memiliki pegangan.

Barang bukti lainnya berupa satu buah sendok besi terdapat motif bergambar bintang, tiga buah buku jilid terdapat bercak merah diduga darah milik korban, satu buah pemantik gas berwarna merah, satu buah potongan besi beton berukuran panjang sekira 3 cm dan lebar sekira 8 mm berwarna hitam.

Selanjutnya ada satu buah serabut buah lontar, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran sekira 137 Cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu dan pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang sekira 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

Petugas juga mengamankan satu buah kaleng berwarna silver bertuliskan alumanium paint yang di dalamnya terdapat satu buah kaleng rokok Gudang Garam Surya berwarna hitam dan di dalamnya terdapat serbuk berwarna hitam yang di duga mesiu, sembilan potongan besi beton dengan dan satu buah proyektil peluru organik, satu buah tempat balsem berwarna biru yang berisikan satu gumpalan serabut buah lontar, kertas pembungkus belerang berwarna orange, dan satu potong kertas timah rokok.

Berikutnya ada satu lembar baju kaos berkerak lengan pendek berwarna abu-abu bermotif garis putih kuning, satu lembar celana kain pendek berwarna biru muda dengan bertuliskan ADIDAS dan satu unit handphone nokia warna merah model RM-1133 dengan IMEI 1 : 356899070543108, IMEI 2 : 56899070543116

Selain HP, petugas juga mengamankan satu buah kartu sim Telkomsel dengan nomor 081239195434 dan nomor punggung kartu 62100639251954340.

Berikut narang bukti lainnya satu lembar kain tenun rote yang pada pinggir kain terdapat tulisan M. L. ADU, satu unit handphone J7 model SM-J710FN/DS dengan IMEI 1 : 358690/07/122062/4, IMEI 2 : 358691/07/122062/2, satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081239651543 dan nomor punggung kartu 6210033625681197, satu unit Handphone Nokia MAXTRON, serta satu buah kartu sim telkomsel dengan nomor 081353730791

Selanjutnya satu Lembar celana panjang Jeans berwarna biru muda terdapat tulisan pada belakang celana bertuliskan FREE-Z, satu lembar baju kaos oblong lengan pendek berwarna putih terdapat motif hitam bergambar kelelawar terdapat tulisan pada leher baju bagian belakang bagian dalam bertuliskan JANKSHOP dan satu Lembar jaket lengan panjang berwarna biru tua pada kerak jeket berwarna hitam, pada depan jaket sebelah kanan terdapat tulisan barkness dan pada depan sebelah kiri jaket terdapat tulisan menswear paris dan pada lengan kiri jeket terdapat rosleting.

“Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan Pasal
340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mel)

Advertisement


Loading...