Connect with us

HUKRIM

Polisi Segera Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang

Published

on

Tersangka Dewi Regina Ano saat dipindahkan dari RSU SK Lerik Kota Kupang ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota segera menggelar rekonstruksi pembunuhan dua bocah kembar oleh ibu kandungnya.

Tersangka kasus ini adalah
Dewi Regina Ano (24).

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/10), mengatakan, berkas perkara ini terus dilengkapi.

“Sebelum kita melakukan rekonstruksi, penyidik Unit PPA masih melakukan panggilan terhadap suami korban Orbi Masus untuk dilakukan pemeriksaan. Surat panggilan kami akan segera kirim,” kata Kasat Bobby.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami korban, lanjut Kasat, penyidik baru akan melakukan rekonstruksi.

“Agar berkas perkara kasus pembunuhan ini segera lengkap dan bisa dikirimkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan,” imbuh Kasat.

“Untuk kondisi kesehatan tersangka sudah pulih, dan sudah memungkinkan untuk dilakukan rekonstruksi,” lanjut dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu sampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3), (4) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...