HUKRIM
Polisi di Kupang Babak Belur Dianiaya Satpam

Kupang, penatimor.com – Alan Dikson Loak (26), Satpam PT Home Credit diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas di Polda NTT.
Korban adalah Muhamad Al Amon Pua Surabaya (24), anggota polisi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit) Polda NTT.
Anggota polisi ini babak belur dianiaya Alan Dikson Loak yang adalah warga Jalan Alor Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada Jumat (18/10) malam sekitar pukul 19.00 wita.
Tindak pidana penganiyaan yang dilakukan pelaku terjadi di lapangan futsal Veky Lerik di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Kejadian penganiayaan ini terjadi saat korban dan pelaku bermain futsal dari tim yang berbeda.
Tim korban berhadapan dengan tim pelaku. Saat pertandingan tersebut, kaki korban mengenai kaki pelaku sehingga pelaku jatuh.
Pelaku emosi dan menduga kalau korban sengaja menjebak diri nya hingga terjatuh sehingga langsung bangun dan menghampiri korban kemudian menganiaya korban dengan
memukul dan meninju wajah korban hingga korban terjatuh.
Karena dianiaya berulang kali korban pun mengalami luka lebam dan bengkak pada mata kiri serta rasa sakit pada wajah.
Tidak terima dengan penganiyaan tersebut sehingga korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi di Polres Kupang Kota
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH., saat dikonfirmasi di Mapolres (21/10) petang, membenarkan laporan penganiyaan ini.
Dikatakan Ipda Wayan, korban sudah membuat laporan polisi dan menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan sudah diperiksa oleh penyidik Subnit 1 Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Wayan melanjutkan, pada Sabtu (19/10), Tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota juga sudah mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Jalan Sumba Tuak Sabu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Kita sudah tangkap pelaku dan sudah kita tahan. Saat ini kita amankan di sel Polres Kupang Kota,” kata Wayan.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada mata kiri. Untuk kasus ini sudah tiga saksi yang kami periksa,” lanjut mantan KBO Satreskrim Polres Sumba Barat itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun. (wil)
