UTAMA
Operasi Zebra, Satlantas Polres Kupang Amankan 512 Kendaraan, Ada Mobil Bernopol Bodong

Kupang, penatimor.com – Sejumlah mobil yang memakai plat nomor polisi (nopol) bodong diamankan polisi saat Operasi Zebra Turangga 2019 di wilayah hukum Polres Kupang.
Sat Lantas Polres Kupang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Kupang, Ipda Robby Bu’u menggelar operasi di wilayah Taklale Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (29/10).
Dalam operasi ini terjaring puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Di sela-sela operasi ini, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Kupang menahan dan menilang kendaraan ber plat nomor polisi bodong dan palsu.
Pemilik kendaraan yang memasang plat nomor H 8 12 10 sehingga terbaca seperti tulisan BRIO karena sejumlah huruf dan angka disamarkan dan dihitamkan pada plat nomor polisi yang dipasang.
Ipda Robby Bu’u yang lama bertugas di seksi BPKB Dit Lantas Polda NTT memastikan kalau nomor polisi tersebut bodong sehingga ditilang.
Dalam satu pekan pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2019 ini, pihak Sat Lantas Polres Kupang sudah menindak 512 unit kendaraan.
“Pelanggaran paling banyak adalah kepemilikan SIM karena pengendara baik sepeda motor maupun mobil rata-rata berkendaraan tanpa memiliki SIM,” tandas nya saat ditemui di sela-sela Operasi Zebra Turangga 2019.
Selama Operasi Zebra Turangga 2019, pihak Sat Lantas Polres Kupang juga banyak menemukan pajak kendaraan yang tidak dibayar dan masa berlaku STNK habis.
“Pelanggaran paling banyak untuk pengendara roda empat adalah belum ada kesadaran menggunakan sabuk pengaman,” tambah nya.
Puluhan kendaraan hasil tilang yang kebanyakan kendaraan roda dua langsung diangkut dengan mobil truk dan diamankan ke kantor Sat Lantas Polres Kupang.
Satuan Lalu Lintas Polres Kupang gencar melakukan operasi lalu lintas sejak dilaksanakan Operasi Zebra Turangga 2019.
Operasi menyasar pelanggar lalu lintas, pengendara/pengemudi yang belum membayar pajak kendaraan, pengendara yang berkendaraan melawan arus lalin.
Berikut nya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara dibawah umur, pengendara menggunakan HP pada saat mengemudi kendaraan, pengemudi sopir pick up/truck yang mengangkut penumpang berlebihan dan tanpa surat izin muatan serta pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.
Pada Operasi zebra Turangga 2019 digelar selama 14 hari sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Operasi Zebra Turangga 2019 ini digelar untuk menekan jumlah korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang mantap.
Dari hasil evaluasi ternyata dominasi pelanggaran yang terjadi adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm SNI, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu/marka jalan.
Ada 8 prioritas Operasi Zebra Turangga 2019 yakni pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, dan pengemudi di bawah umur.
Selain itu pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan tertentu. (mel/wil)
