Connect with us

UTAMA

Marthen Konay: Pengacara Jangan Berikan Pembodohan Hukum

Published

on

Marthen Konay

Kupang, penatimor.com – Ahli waris almarhum Esau Konay merasa kasihan melihat sepak terjang oknum pengacara yang memberikan pembodohan hukum bagi masyarakat dengan memainkan perkara-perkara mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sejatinya, seorang pengacara yang terikat kode etik (code of conduct) akan memberikan pencerahan hukum dan pendidikan hukum bukan sebaliknya.

“Kasihan betul. Ternyata ada oknum pengacara yang mau main-main dengan perkara-perkara kami yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau mau mencari sensasi dan popularitas jangan dengan menunggangi perkara-perkara kami yang sudah inckrah. Kasihan masyarakat yang tidak tahu apa-apa justru dibodoh-bodohi,” kata ahli waris almarhum Esau Konay yaitu Marthen Konay kepada wartawan, Senin (28/10).

Pernyataan Marthen Konay yang akrab disapa MK ini menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Yafet Kolloh merupakan salah satu ahli waris dari Victoria Anin yang berhak atas ganti rugi tanah LP Klas I A Kupang dan Jalan Piet Tallo.

Malahan oknum pengacara ini menantang untuk melakukan uji petik dokumen kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk membuktikan bahwa Yafet Kolloh adalah salah satu ahli waris dari Viktoria Anin. Yafet Kolloh melalui oknum pengacara ini sudah bersurat ke Pemprov NTT.

“Tonak ini terkesan rempong dan tanpa sadar meyakinkan dirinya sebagai penasehat hukum yang dapat membantu keluarga Kolloh. Padahal tidak menguasai materi perkara ini sama sekali sehingga terkesan memaksakan kehendak tanpa melihat hukum yang berlaku,” jelas MK.

Tonak kata MK, hanya terpaku kepada putusan nomor 63/tahun 1955 dalam perkara antara Victoria Anin melawan Bertholomeus. Tapi tidak tahu siapa sebenarnya Bertholomeus yang dimaksud dalam perkara nomor 8/tahun 1951. “Mungkin Tonak kira Bertholomeus itu adalah ayah kandung dari Esau Konay. Padahal bukan,” ujar MK lagi.

Jadi lanjut MK, ada banyak hal yang tidak dipahami oleh Tonak yang mengaku-ngaku sebagai pengacara Yafet Kolloh. Termasuk soal sistim kekerabatan dalam keluarga Konay yang menganut sistim kekerabatan patrilineal (laki-laki) termasuk dalam hal pembagian waris.

“Pihak perempuan hanya bisa menikmati warisan bukan menguasai atau memiliki warisan. Hukum waris jelas mengatur ini. Jadi memang Tonak ini tidak tahu. Kasihan betul,” kata MK sambil tertawa.

Ia melihat Tonak yang juga menjadi pengacara keluarga Kolloh dalam perkara melawan Undana menggunakan dokumen yang diduga kuat dipalsukan dan dimanipulasi. Bahkan sebagian dokumen milik ahli waris Esau Konay yang dipakai dalam perkara tersebut tanpa seijin ahli waris.

“Kita akan laporkan ke dewan kehomatan etik pengacara tindak tanduk pengacara ini. Jangan berlindung dibalik klien dengan mengatakan dokumen diperoleh dari klien. Karena saya berani katakan 90 persen dokumen yang dipakai sebagai alat bukti dalam perkara Undana diduga kuat dimanipulasi atau dipalsukan,” tegasnya.

Ia merasa bersyukur karena Victoria Anin hanya memiliki dua orang suami di mana salah satunya bermarga Kolloh. Sebab jika suaminya lima orang maka bukan tidak mungkin empat suami yang lain ini akan menuntut hak warisan Konay yang sebanrnya bukan hak mereka.

“Ini Tonak juga tidak tahu kalau ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perebutan warisan antara Esau Konay dengan Kolloh. Jadi sebenarnya Tonak ini hanya berusaha agar kliennya bisa mendapat serpihan dari ganti rugi LP Klas IA Kupang dan Jalan Piet Tallo,” punkasnya. (wil)

Advertisement


Loading...