UTAMA
Januari-September 2019, 43 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Kupang

Kupang, penatimor.com – Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang meningkat.
Tercatat selama bulan September 2019, ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Terjadi peningkatan dibandingkan data lakalantas bulan September 2018 dan Agustus 2019.
Dari jumlah ini, terdapat 7 orang meninggal dunia, 19 orang mengalami luka berat dan 29 orang mengalami luka ringan, dengan kerugian material mencapai Rp 44 juta lebih.
“Dari 36 kasus kecelakaan lalu lintas ini, ada 9 kasus yang SP3, 15 kasus penyelesaian non yuridis dan 12 kasus masih diproses,” kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi, SIK., MHum., saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (3/10).
Menurut Kasat, angka lakalantas pada bulan September 2019 meningkat dibandingkan angka lakalantas pada bulan September 2018.
Pada bulan September 2018, terdapat 31 kasus lakalantas di Kota Kupang, dan menyebabkan 6 orang meninggal dunia, 17 orang mengalami luka berat dan 37 orang mengalami luka ringan.
Sementara di bulan Agustus 2019, terdapat 26 kasus lakalantas, mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat dan 28 orang mengalami luka ringan, dengan kerugian material Rp 46 juta lebih.
“Secara keseluruhan, sejak Januari hingga September 2019, terdapat 293 kasus kecelakaan lalu lintas,” sebut Kasat.
Hingga 9 bulan ini, lanjut Rocky Junasmi, sebanyak 43 orang warga Kota Kupang meninggal di jalan raya karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Selain korban meninggal dunia, ada 107 orang korban luka berat dan 335 orang mengalami luka ringan dengan perkiraan kerugian material Rp 640 juta lebih.
Sementara secara keseluruhan, pada tahun 2018 atau periode Januari hingga Desember 2018, terdapat 449 kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang dan menyebabkan 59 orang meninggal dunia, 83 orang mengalami luka berat dan 716 orang mengalami luka ringan.
Dari ratusan kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2018 di Kota Kupang melibatkan 623 unit kendaraan roda 2, 141 kendaraan roda 4 dan 6 serta 65 orang pejalan kaki.
Mantan Kasat Lantas Polres Manggarai Polda NTT ini juga mengemukakan jumlah pelanggaran pada bulan September 2019 sebanyak 1.324 pelanggaran dan 988 tilang serta 336 non tilang.
“Sebanyak 755 jenis pelanggaran kita kirim ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan dan 1.136 yang langsung diputuskan,” ujarnya.
Pada periode Januari-September 2019, Sat Lantas Polres Kupang Kota menindak 11.320 pelanggaran diantara nya ada 7.826 kendaraanyang ditilang, 3.494 non tilng, 4.372 dikirim ke pengadilan negeri dan 6.573 pelanggaran yang diputuskan dan tidak lagi diproses.
“Terdapat Rp 400 juta lebih denda yang terhimpun dari proses tilang selama 9 bulan di tahun 2019 ini,” tandas alumni pascasarjana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ini.
Selama tahun 2018, pihaknya mencatat ada 16.856 pelanggaran di Kota Kupang sehingga polisi melakukan tilang sebanyak 12.272, non tilang 4.584 dan dikirim ke pengadilan 4.033.
Ia berharap masyarakat Kota Kupang makin taat berlalu lintas dan senantiasa memiliki kesadaran akan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas demi kepentingan diri sendiri dan orang lain. (wil)
