Connect with us

UTAMA

Hipanara Lapor Dugaan Korupsi Proyek SPAM Adonara Tengah ke Kejati NTT

Published

on

Ketua Hipanara FX. Wulan Tukan menyerahkan kepada Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, laporan dugaan korupsi proyek peningkatan SPAM di Kabupaten Flores Timur, Selasa (29/10).

Kupang, penatimor.com – Himpunan Mahasiswa Adonara Tengah (Hipanara) Kupang mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Peningkatan SPAM di Kabupaten Flores Timur.

Proyek yang dikerjakan di Desa Hokohorowara, Desa Horowura, Desa Lite, Desa Kenotan, Desa Lewopao, dan Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Kab. Flores Timur, pada tahun anggaran 2017, senilai Rp 2.189.000.000.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Hipanara FX. Wulan Tukan usai melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Selasa (29/10/2019).

“Berdasarkan investigasi dokumen dan lapangan yang kami lakukan proyek peningkatan  SPAM Wainoret di Adonara Tengah gagal oleh karena tidak membawa manfaat bagi 5 desa penerima manfaat serta terindiaksi kuat ada praktik korupsi sehingga kami laporkan ke Kejati NTT,” tegas Wulan Tukan.

Proyek tersebut kerjakan  oleh CV. Ago Lewo dengan kuasa direktur Petrus Ama Sabon Dosi yang juga merupakan kuasa direktur PT. Global Nusa Alam untuk proyek peningkatan SPAM Ile Boleng yang sedang ditangani oleh Kejati NTT.

“Unsur melawan hukum yang kami temukan ialah pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, terdapat perubahan dimensi pipa dari 100 mm menjadi 75mm dari mata air ke reservoir 1 di Dusun Hone Desa Hokohorowura sehingga mengakibatkan tekanan air yang mengalir dari mata air ke reservoir 1 menurun drastis, serta pengurangan volume bak reservoir 1 di Dusun Hone Desa Hokohorowura dari 61 m3 menjadi 54 m3 sehingga air dari reservoir 1 tidak mencapai reservoir 2 yang mana tidak mengalir ke 5 desa penerima manfaat,” tandas Wulan Tukan.

Pihak Kejati NTT melalui Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, SH., yang memerima perwakilan Hipanara Kupang memberikan apresiasi terhadap partisipasi Hipanara dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Pihak Kejati NTT memberikan apresiasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan SPAM Wainoret. Laporan akan diteruskan ke bagian persuratan dan diteruskan ke Kepala Kejati NTT untuk disposisi tindak lanjut,” kata Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...