HUKRIM
Gadis 18 Tahun Asal Malaka Nyaris Diperkosa di Oesapa

Kupang, penatimor.com – Baru dua hari berada di Kota Kupang, EHS (18), gadis asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris menjadi korban pemerkosaan.
EHS (18) nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh Etly Moses Amfotis (36), warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Etly Moses Amfotis (36) nyaris memperkosa korban di rumah Jalan Samratulangi, RT 19/RW 07, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (28/10) malam.
Atas kejadian ini korban EHS datang mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota dan didampingi kerabat nya.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH., saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (30/10), membenarkan laporan percobaan pemerkosaan.
Dijelaskan Wayan, korban ini baru datang dari Kabupaten Malaka, pada Minggu (27/10) malam.
Tujuan nya datang ke Kupang untuk mencari pekerjaan, dan untuk sementara korban tinggal di rumah kerabatnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat itu kerabat korban sedang tidak di rumah karena menjenguk kerabat yang sakit di rumah sakit umum. Sehingga korban dan dua ponakannya ditinggal sendiri di rumah.
Tetapi kedua ponakan korban pergi bermain futsal dan hingga pukul 23.30 wita belum juga pulang ke rumah.
“Karena belum pulang, korban kemudian keluar rumah mencari ponakan dan korban pun terpaksa menunggui dua ponakan yang masih bermain futsal,” jelas Wayan.
Lanjut dia, pada saat korban lagi menunggu di tempat futsal datanglah pelaku dan menghampiri korban. Lalu menanyakan identitas korban dan menawarkan pekerjaan untuk korban.
Karena korban datang ke Kota Kupang untuk mencari pekerjaan, sehingga tawaran pelaku itu pun diterima.
“Lalu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk menanyakan identitas korban. Karena korban lupa membawa KTP maka pelaku meminta korban menelepon orangtua korban menggunakan HP pelaku agar orangtua korban mengirim KTP korban,” jelas KBO Satreskrim.
Kebetulan saat itu ada Nelis, rekan pelaku di rumah. Pelaku meminta Nelis ke kios membeli pulsa sehingga di rumah hanya ada pelaku dan korban.
Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menarik paksa korban ke kamar kemudian membuka paksa pakaian korban dan juga membuka pakaiannya.
Dalam keadaan tanpa busana pelaku berusaha memperkosa korban. Tetapi korban berusaha memberikan perlawanan.
Beruntung saat pelaku hendak memperkosa korban, datang kerabat korban mengetuk pintu rumah pelaku sehingga korban pun lolos dari upaya pemerkosaan tersebut.
Polisi pun sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan visum.
Selanjutnya korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
“Dari Hasil visum menyatakan korban belum sempat diperkosa karena pelaku baru melakukan percobaan pemerkosaan,” tambahnya.
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memanggil pelaku untuk diperiksa.
“Pelaku jujur mengakui perbuatannya dan membenarkan laporan korban. Untuk sementara pelaku tidak ditahan namun dikenai hukuman wajib lapor,” sebut KBO Reskrim.
“Namun proses hukum tetap dilakukan dan pelaku wajib lapor. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP,” pungkasnya.(wil)
