Connect with us

UTAMA

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kupang, Eli Sutay Kembali Berulah

Published

on

Marthen Konay

Kupang, penatimor.com – Seakan kebal hukum, Elimelek Sutay alias Eli Sutay kembali berulah.

Kali ini, Eli Sutay yang juga warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima ini mendatangi sejumlah warga dan menakut-nakuti mereka dengan mengaku sebagai pemilik tanah di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima.

“Kemarin, ada orang yang mengaku nama Eli Sutay suruh saya berhenti membangun. Dia (Eli SUtay) datang dengan seseorang yang mengaku anggota TNI bernama Slamet mengaku sebagai pemilik tanah karena memegang putusan pidana dan perdata,” kata Yakob Amaral, warga Lasiana yang menjadi korban dugaan pemerasan Elimelek Sutay kepada wartawan, Rabu (30/10).

Karena itu, Yakob Amaral berencana untuk melaporkan ke aparat Polres Kupang Kota soal dugaan penipuan dan pemerasan oleh Elimelek Sutay ini. Pasalnya, tanah yang sementara ditempati dan dibangun pondasi dibeli dari ahli waris Esau Konay selaku pemilik yang sah.

“Kalau memang mengaku sebagai pemilik tanah kenapa tidak tunjukan dokumen atau bukti kepemilikan. Ini dia datang dengan anggota TNI sambil menakut-nakuti kami. Kami minta polisi jangan melindungi orang-orang seperti ini. Perbuatan Elimelek Sutay ini sangat-sangat meresahkan warga,” katanya.

Sementara ahli waris Esau Konay, Marthen Konay mengaku sudah dua kali melaporkan Elimelek Sutay ke Polres Kupang Kota sejak tahun 2018 silam terkait dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan dan penipuan.

“Informasi terakhir, dia (Elimelek Sutay) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Jadi kalau sekarang dia (Elimelek Sutay) kembali berulah seperti ini, saya juga heran,” kata Marthen.

Marthen mewakili ahli waris Esau Konay berharap aparat Polres Kupang Kota segera mengambil tindakan tegas agar jangan ada lagi warga yang menjadi korban penipuan Elimelek Sutay. Apalagi sudah banyak warga yang selama ini menjadi korban aksi penipuannya hanya tidak melapor ke polisi.

Marthen yang akrab disapa MK menyebut, modus penipuan yang dilakukan Eli Sutay yakni mengaku sebagai ahli waris Konay.

Padahal Elimelek Sutay adalah anak dari Yakob Sutay dan ibunya bernama Theodora Sutay-Konay namun menyangkal ayah kandungnya dengan menggunakan marga Konay.

Berbekal marga Konay ini Elimelek Sutay kemudian membawa putusan Mahkamah Agung dalam perkara pidana melawan Dominggus Konay (kakak Marthen Konay). Namun putusan pidana ini dipakai Elimelek Sutay bahwa dirinya adalah pemenang perkara dan berhak atas obyek tanah tersebut.

Padahal kata MK, status Elimelek Sutay dalam perkara penipuan ini adalah sebagai terdakwa dan sempat ditahan di LP Klas IA Kupang sebelum dibebaskan di Mahkamah Agung.

“Kasihan masyarakat yang ditipu oleh Eli Sutay yang membawa putusan ini seolah-olah sebagai pemenang perkara dan berhak atas obyek kami,” kata MK.

Ia menambahkan bahwa aksi Elimelek Sutay ini kian menjadi setelah bertemu Pieter Konay alias Pit Konay alias Pieter Johannes dan melakukan persekongkolan.

“Pieter Konay palsu ini kemudian memberikan surat kuasa kepada Elimelek Sutay pada tahun 2014 lalu. Dalam surat kuasa tersebut disebutkan kalau Elimelek Sutay ini adalah anak dari Pieter. Bagaimana Pieter yang menikah dan tidak mempunyai keturunan (anak) tiba-tiba bisa melahirkan anak dalam surat kuasa ini,” kata MK keheranan.

Aksi penipuan Pieter Konay alias Pit Konay alias Pieter Johannes ini dan Elimelek Sutay sudah berulang-ulang dilakukan namun selalu lolos dan terkesan dibiarkan aparat kepolisian.

Untuk diketahui, aksi pemalsuan diduga dilakukan oleh Elimelek Sutay. Warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima dilaporkan oleh ahli waris Esau Konay yakni Ferdinand Konay ke Polres Kupang Kota, Senin (8/10/2018).

Elimelek Sutay dilaporkan karena disangka melakukan pemalsuan surat dan menguasai tanah tanpa hak sesuai laporan polisi nomor: LP/B /902/X/2018/ SPKT Resor Kupang Kota
tertanggal 8 Oktober 2018.

Elimelek Sutay sendiri sudah dua kali dilaporkan ke Polres Kupang Kota sampai divonis dalam perkara pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay di Kelurapan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima. Ironis, Elimelek Sutay alias Eli Sutay ini tidak jera malah kembali mengulangi perbuatannya.

Dalam laporan Ferdinand Konay disebutkan bahwa pada 20 Januari 2017, telah terjadi kasus tindak pidana membuat surat palsu dan menguasai tanah tanpa hak.

Terlapor, Elimelek Sutay alias Eli Sutay diketahui menjual sebidang tanah milik Ferdinand Konay dengan luas 360 M² kepada Soleman Sooai dengan harga Rp 50 juta.

Pada kwitansi penjualan tanah tersebut terlapor menggunakan marga Konay pada namanya sedangkan terlapor sendiri bermarga Sutay.

Padahal, tanah yang dijual Elimelek Sutay alias Eli Sutay bukan merupakan tanah miliknya. Elimelek Sutay juga bukan merupakan bagian ahli waris dari Almarhum Esau Konay,” pungkas MK. (wil)

Advertisement


Loading...