HUKRIM
Aniaya Anggota TNI di Kupang, Ely Seran Ditangkap Provost Korem, Diserahkan ke Polisi

Kupang, penatimor.com – Seorang warga Kota Kupang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sopir tangki air yang adalah anggota TNI di Kupang.
Teridentifikasi pelaku bernama Ely Seran, dan korban bernama Broninus Laka, anggota TNI, yang juga warga kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan langsung melarikan diri.
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polisi di SPKT Polres Kupang Kota, berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/1074/X/2019, SPKT Polres Kupang Kota.
Diketahui penganiayaan ini terjadi pada Selasa (22/10), sekira pukul 20.45 wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Jalan Soeverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Pelaku pun sudah ditangkap oleh anggota Provost Korem 161/Wira Sakti Kupang di lokasi Pasar Kasih Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Rabu pagi (23/10).
Setelah pelaku ditangkap, anggota Provos Korem 161/Wira Sakti langsung membawa pelaku ke Mapolres Kupang Kota untuk diamankan.
Korban Broninus Laka yang ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (23/10), kepada wartawan, mengatakan, awalnya dirinya memarkir mobil tangki air milik TNI berdekatan dengan sepeda motor pelaku, sehingga pelaku mengeluarkan kata-kata kasar.
Seketika itu korban pun turun dari mobil, dan langsung dipukul oleh pelaku di wajah korban, dan pelaku langsung melarikan diri.
“Atas perbuatan pelaku, saya melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Kupang Kota untuk ditindak lanjuti hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap Broninus. (wil)
