UTAMA
Akui Keliru, BPN Malaka Batalkan Sertifikat Tanah Andreas Leki

Kupang, penatimor.com – Sidang gugatan oleh Yufina Wanyi Doko terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka berakhir damai.
Yufina yang juga warga RT 007/RW 004 asal Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka itu melakukan gugatan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tumpang tindih oleh BPN Kabupaten Malaka.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dengan agenda replik penggugat, Kamis (26/9), para pihak terkait dalam perkara ini, Yufina Wanyi Doko dan Andreas Leki sepakat bermediasi.
Dasar mediasi itu, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Lesly Anderson Lay, SH., didampingi Arnold Johni Felipus, Sjah, SH.Mhum., Tommy M.D. Jacob, SH., dan Yusak Robo, SH., kepada wartawan, Kamis (26/9).
Dijelaskan Lesly, dari hasil mediasi antara para pihak, menghasilkan lima poin antara lain, pihak pertama telah hadir dalam kesepakatan perdamaian, pihak kedua telah hadir dalam kesepakatan perdamaian, sertifikat atas nama Andreas Leki akan dihapus atau dimatikan.
Selanjutnya, apabila sudah ada penetapan pencabutan gugatan dari PTUN, setelah terbit sertifikat pengganti, para pihak sepakat sertifikat tersebut tidak akan dibagi lagi dan tetap akan dikembalikan ke Lodovikus Doko sebagai pewaris.
“Apabila dikemudian hari terjadi masalah atau gugatan dari kedua belah pihak maka menjadi tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, Yufina Doko dan Andreas Leki,” sebut Lesly.
Surat mediasi ini ditandatangani Kepala BPN Malaka, Nyoman Suratni dan Kepala Seksi Penanganan Masalah Pertanaan dan Pengendalian Pertanahan, Matheus Bria.
Lesly juga mengapresiasi Kepala BPN Malaka yang berbesar hati mengakui kekeliruan dalam penertiban sertifikat tanah dimaksud.
“Ini jadi preseden baik dan jadi contoh bagi BPN lain di NTT. Jika ada tumpang tindih sertifikat maka bisa dibatalkan,” kata Lesly lagi.
Tindakan tersebut menurut advokat muda di Kupang ini sebagai wujud dari ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (wil)
