UTAMA
Ahli Waris Victoria Anin Minta Pemprov NTT Uji Petik Dokumen Tanah Konay di Lapas dan Jl. Piet Tallo

Kupang, penatimor.com – Rencana Pemerintah Provinsi NTT yang siap membayar ganti rugi tanah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang dan lahan yang berlokasi di Jalan Piet A. Tallo kepada ahli waris almahrum Esau Konay disanggah ahli waris Victoria Anin.
Melalui kuasa hukum, Bildad Torino M. Thonak, SH., ahli waris Victoria Anin, Yafet Kolloh telah mengirim surat sanggahan atau permohonan uji petik dokumen pada, Selasa (15/10/2019).
Dalam surat sanggahan itu, Bildad mengatakan, kliennya, Yafet Kolloh merupakan salah satu ahli waris (cucu) dari almahrum, Victori Anin.
Bahkan, Yefat Kolloh telah mendapat kuasa dari seluruh ahli waris almahrum Victori Anin untuk mengurus tanah-tanah dari keluarga Konay.
Dia juga menuturkan, pada Tahun 1951, almahrum Victoria Anin berperkara dengan Bertolomeus Konay yang mempertahankan hak milik tanah suku Konay yang disebut tanah pagar panjang, Danau Ina dan Sero Batu.
Dalam perkara kasasi tersebut, Victoria Anin menjadi pemenang dan menyatakan Bertolomeus Konay tidak mempunyai hak atas tanah suku Konay.
“Perkara itu dimenangkan Victoria Anin dengan bukti putusan Reg; No. 63 K/Pdt./1953,” ujar Bildad kepada wartawan, Jumat (25/10).
Menurut Bildad, jika pemerintah Provinsi NTT hendak membayar ganti rugi kepada ahli waris Esau Konay, Pemprov harus juga melibatkan ahli waris, Victoria Anin yakni, Yefat Kolloh
“Sesuai putusan kasasi itu maka Yafet Kolloh dan Esau Konay ini statusnya sama sebagai pemilik sah, mereka punya hak yang sama. Sehingga, kalau mau dibayar, klien kami wajib dilibatkan,” katanya Bildad.
Dia mengimbau kepada warga yang telah membeli maupun yang hendak membeli tanah dari ahli waris Esau Konay agar melakukan uji petik dan memeriksa dokumen status tanah dan ahli waris tanah sebenarnya.
Dia juga berharap Pemprov bisa melihat kembali surat sanggahan kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin yang sudah dikirim.
“Kami juga mempersiapkan dokumen untuk mengugat sebagian warisan yang selama ini di kuasai oleh keluarga Konay seluas 350 hektare,” tandas Bildad.
Terpisah, Kepala Biro Tatapem Setda NTT, Doris Riwu mengaku baru menerima surat sanggahan kuasa hukum ahli waris Victoria Anin.
Meski demikian, ia berjanji akan segera menggelar rapat bersama Biro Hukum guna menindaklanjuti sanggahan ahli waris. “Kita berupaya secepatnya,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum tahun 2020, Pemprov NTT berencana mengganti rugi tanah Lapas Kelas 2A Kupang dan di Jalan Piet Tallo kepada ahli waris almahrum Esau Konay sebesar Rp 16,8 miliar termasuk 8.800 meter yang di luar amar putusan.
Kepastian ganti rugi ini disampaikan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat saat beraudiens dengan ahli waris Army Konay, Ferdinand Konay dan Marthen Konay di ruangan kerja gubernur pada Kamis, 17 Oktober 2019. (wil)
