Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi di Kupang, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Published

on

Tersangka Yuliana Virgin Muda saat rekonstruksi yang digelar penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Senin (30/9).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi dengan tersangka Yuliana Virgin Muda (24).

Reka ulang ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di kos-kosan tersangka, wilayah RT 42/ RW 43, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Senin (30/9).

Tersangka Yuliana Muda memperagakan 17 adegan sejak rekonstruksi dimulai pukul 10.30 wita.

Kasus ini terjadi pada 27 Agustus 2019, waktu tersangka melahirkan, dan pada saat itu tersangka membuang bayi nya di tempat sampah.

Bayi malang itu baru ditemukan warga pada Minggu (8/9).

Kaur Bin Ops Ipda I Wayan P. Sujana, SH., didampingi Kanit PPA Bripka Bregitha Usfinit, mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan suatu kegiatan penyidikan untuk pemberkasan.

“Jadi beberapa adegan yang dilakukan hari ini dalam rekonstruksi, untuk melengkapi berkas perkara. Selanjutnya akan segera kita kirim ke Kejaksaan untuk diteliti,” jelas Ipda Wayan.

Dalam 17 adengan ini, lanjut dia, penyidik sudah melakukan dokumentasi dan berita acara rekonstruksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Indri, salah satu tetangga Yuliana Virgin Muda, mengaku bahwa tersangka adalah anak yang baik dan suka bergaul dengan warga sekitar. (wil)

Advertisement


Loading...