HUKRIM
Oknum Polisi di Kupang Babak Belur Dikeroyok Tiga Pria Mabuk

Kupang, penatimor.com – Seorang anggota Polri di Kota Kupang berinisial FCA bernasib nahas.
Dia menjadi korban pengeroyokan oleh tiga pria yang diduga kuat dalam kondisi mabuk minuman keras.
FCA yang juga warga Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu dikeroyok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, sekira pukul 02.30 Wita, Minggu (22/9).
Atas kejadian tersebut, pria 37 tahun itu melaporkan ke SPKT Polsek Oebobo dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/ XI/2019/Sektor Oebobo, dengan kasus secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.
Terlapor dalam laporan polisi tersebut adalah Henry Robi Wong (39), Ary Fony (26), Very Ryo Amalo (30), dan Felix Marantek (28).
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, siang tadi, Senin (23/9), membenarkan
kasus pengeroyokan terhadap oknum polisi tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban melintasi jalan depan Perpustakaan Daerah Provinsi NTT dengan mengemudikan mobil, lalu bertemu dengan terlapor Cs yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di tengah jalan.
Sehingga korban membunyikan klakson untuk melewati. Setelah sudah melewati, terlapor Cs mengejar korban sampai di depan Toko Karya Subur dan terlapor memukul kaca pintu mobil, sehingga korban menurunkan kaca dan menanyakan, “Karmana” (Bagaimana, Red), dan dibalas terlapor: “Ko lu kanapa juga” (Kamu kenapa juga), tapi korban jalan terus.
“Tetapi sesampai nya di depan Toko Kupang Jeans, korban memberhentikan mobil dan terlapor Cs menarik dan memukul korban,” sebut Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, waktu terlapor Cs melakukan pengeroyokan, ada salah satu teman terlapor Cs bernama Felix Marantek (28) yang menahan sehingga korban melarikan diri, namun dikejar sampai di depan rumah warga dan masih melakukan pengeroyokan.
Dengan kejadian ini, korban mengalami bengkak di mata sebelah kanan dan luka robek pada bibir atas dan bawah.
“Keempat terlapor kita sudah amankan di Mapolsek. Yang satu orang sebagai saksi karena waktu kejadian yang melerai tiga orang agar jangan memukul korban,” imbuh Kapolsek.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)
