HUKRIM
KDRT di Kupang, Ramli Messah Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (16/9) siang.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ini, maka tidak lama lagi tersangka bernama Ramli Messah (31) alias Ami akan segera disidangkan di Pengadilan Kelas 1A Kupang.
Korban dalam perkara ini adalah Sabna Prisli Sindy Messah (18).
Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah kakek korban di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 17 Juli 2019.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, di ruang kerja nya, siang tadi (16/8), membenarkan.
“Kasus KDRT ini sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Kota Kupang,” kata Kapolsek.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada waktu korban membuat kopi untuk kakeknya, lalu datanglah pelaku dari dalam rumah dan membawa satu botol minuman keras (miras) dan langsung diminum.
Setelah meminum miras tersebut, pelaku langsung menuju ke arah kiri korban dan langsung memukul korban di bagian pipi kiri sebanyak dua kali, dengan menggunakan kedua tangan yang dalam keadaan terkepal.
Karena korban sempat menangkis pukulan tersebut, pelaku langsung memukul lengan bagian kiri korban sebanyak dua kali, sehingga korban langsung menangis dan berteriak.
Atas perbuatan pelaku terhadap korban, kakek korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi berdasarkan laporan LP/B/97/VII /2019/Sektor Oebobo.
“Kasus ini sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Januarius Bolitobi,” imbuh Kapoksek.
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (wil)
