Connect with us

HUKRIM

Tim Bareskrim dan Kejagung Limpah Dua Tersangka Narkoba ke Kejari Kupang

Published

on

Kedua tersangka dimasukan ke Rutan Kupang untuk menjalani penahanan, Rabu (14/8).

Kupang, penatimor.com – Tim Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkoba ke Kejari Kota Kupang, Rabu (14/8).

Pelimpahan tahap kedua perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta ke Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang sekira pukul 15.00.

Yachub Yanserius Illy Sing alias Yan bin Simson.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (15/8), membenarkan.

“Pelimpahan tahap dua ke Kejari Kota Kupang dikarenakan lokus perkara tersebut di wilayah hukum Kota Kupang,” kata Abdul.

Dia melanjutkan, perkara yang dilimpah tersebut, masing-masing dengan Nomor : BP/B10-139/VI/2019/Dittupidnarkoba tanggal 24 Juni 2019 dengan tersangka Yachub Yanserius Illy Sing alias Yan bin Simson.

I Gede Rusdiana alias Galon.

Termasuk berkas perkara Nomor: BP/B10-140/VI/2019Dittipidnarkoba tanggal 24 Juni 2019 dengan tersangka I Gede Rusdiana alias Galon.

“Pada pukul 18.20, kedua tersangka telah dikirim ke Rutan Kelas II A Kupang,” pungkas Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...