HUKRIM
Polresta Kupang Bekuk DPO Penipuan di Jakarta
Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil membekuk buronan tindak pidana penipuan.
Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Antonius Mangu (64), warga RT 002/RW 001, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kasus ini dilaporkan oleh korban Martinus Bali Tokan dengan LP/B/215/II/2019/SPK Res Kupang Kota, tanggal 25 Februari 2019.
Kasus ini berawal pada Jumat (14/10/2016), sekitar pukul 17.00 bertempat di Hotel Neo Aston, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Agustus 2019 bertempat di daerah Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Kota, Jakarta Timur.
Penangkapan tersangka dilakukan Unit Buser dan Unit Pidum Polres Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., yang dikonfirmasi siang tadi di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan DPO kasus penipuan tersebut.
Dijelaskan Kasat Bobby, awal nya korban dihubungi oleh tersangka untuk mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit dan sekolah swasta di Kabupaten Lembata.
Sehingga dilakukan pertemuan antara korban dan tersangka bertepat di Hotel Neo Aston.
Dalam pertemuan itu, tersangka menunjukan berkas proyek kepada korban.
Tersangka juga meminta uang sebesar Rp 80 juta, dan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
Merasa percaya, korban mentranfer uang pertama sebesar Rp 30 juta ke rekerning tersangka dan kemudian ditambah Rp 50 juta lagi di rekerning Lusi Lusiana.
Akan tetapi pada tiga bulan kemudian, korban menghubungi tersangka tapi tidak bisa dihubungi lagi, sehingga korban meminta bantuan temannya untuk mengecek proyek itu, tapi proyek tersebut tidak pernah ada.
Merasa dirugikan puluhan juta, korban melaporkan ke pihak kepolisaan.
Atas laporan tersebut, polisi mencari tersangka, tapi tersangka melarikan diri ke Jakarta untuk bersembunyi, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.
Tim Buser berhasil menangkap tersangka di tempat persembuyian di Daerah Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur
Tersangka juga sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Tersangka dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (wil)