Connect with us

UTAMA

Sepanjang 2019, Satgas Hentikan 163 Entitas Investasi Ilegal

Published

on

Ilustrasi/ foto: net

Kupang, Penatimor.com – Terhitung sejak awal hingga pertengahan tahun 2019, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 163 entitas investasi ilegal. Terakhir dilakukan pada 18 Juni sebanyak 43 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019) menyebutkan, jenis kegiatan usaha yang dihentikan diantaranya 38 entitas Trading Forex tanpa izin, dua Investasi money game tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan satu Investasi Perdagangan Saham.

“Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas,” ungkap Tongam.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin menguatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

“Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat,” ujarnya.

Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming- iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” pintanya.

Dia menyebutkan, terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

Temui Langsung Tim di Sigli, Chris Mboeik: Tunjukkan Performa Terbaik untuk NTT!

Published

on

Ketua Asprov PSSI NTT, Chris Mboeik saat berada di base camp tim sepakbola putra NTT di Wisma Atlet Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (5/9/2024).
Continue Reading

SPORT

Futsal NTT Hajar Sulbar 10-4, Lolos Dramatis ke Semifinal PON XXI Berkat Produktivitas Gol

Published

on

Tim Futsal Putra NTT.
Continue Reading

SPORT

Siap Tempur di PON XXI Aceh-Sumut, Pelatih Adnan Mahing Minta Dukungan Seluruh Masyarakat NTT

Published

on

Tim sepakbola NTT siap menghadapi PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024. Diabadikan di Stadion Blang Paseh, Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Minggu (1/9/2024) malam.
Continue Reading