Connect with us

UTAMA

Sat Lantas Polres Kupang Kota Tertibkan Angkutan

Published

on

Petugas Satlantas Polres Kupang Kota menertibkan angkutan di jalan sekitar pasar Oeba, Senin (15/7).

Kupang, penatimor.com – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota melakukan penertiban seluruh angkutan roda empat di sejumlah titik di Kota Kupang.

Penertiban dilakukan pada Senin (15/7) dipimpin Kanit Patwal Sat Lantas Polres Kupang Kota, Ipda Jefri Kotta.

Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang biasanya dijadikan terminal bayangan dan parkiran liar.

Di Jalan Timor Raya dekat kantor Sat Brimob Polda NTT, polisi menertibkan dan menegur bahkan menindak sejumlah angkutan yang parkir dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Di lokasi tersebut, kebanyakan diparkir angkutan pedesaan yang menunggu penumpang dari pasar Oeba.

“Lokasi yang dijadikan parkiran dan terminal bayangan ini adalah jalur yang ada tanda larangannya, namun sopir seenaknya memarkir kendaraaan,” tandas Ipda Jefry Kotta di sela-sela penertiban ini.

Sejumlah sopir kendaraan pun mendapatkan kartu tilang karena kendaraan yang diparkir menimbulkan kemacetan parah.

Penertiban dilanjutkan di perempatan Polda NTT.

Di lokasi ini, pengendara tidak taat dengan lampu lalu lintas. Kebanyakan pengendara tidak mengindahkan aturan lalu lintas sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Polisi kemudian menilang dan menindak tegas kendaraan yang berbelok arah tidak mengikuti isyarat lampu maupun tidak taat aturan lalu lintas.

Hal yang sama juga dilakukan di bundaran PU. Puluhan kendaraan yang parkir liar dan menjadikan lokasi tersebut sebagai terminal bayangan langsung ditegur dan ditindak polisi.

Puluhan kendaraan pun terjaring dalam penindakan ini. Kendaraan yang ditindak langsung ditilang, sebagian kendaraan diangkut untuk diamankan di kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota. Sementara puluhan kendaraan lainnya diberikan peringatan.

Ipda Jefry Kotta mengakui kalau pihaknya sudah berulang kali memperingatkan bahkan melakukan tindakan tegas namun banyak sopir yang tidak taat dan mengabaikan peringatan aparat keamanan.

Di sisi lain, polisi juga menindak sopir dan angkutan yang masih melakukan pelanggaran.

Polisi bahkan menyita kendaraan sebagai barang bukti penindakan karena sikap bandel sopir dan pemilik kendaraan.

“Selain kita tahan STNK atau SiM, kita sudah sering kali menahan angkutan sebagai barang bukti. Kebanyakan kendaraan parkir seenaknya dibadan jalan padahal sudah dipasang tanda larangan parkir,” tambahnya.

Penindakan dan peringatan tersebut akan terus dilakukan disejumlah titik di Kota Kupang sehingga mampu mengurai kemacetan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya berharap, masyarakat Kota Kupang selalu taat dan patuh berlalulintas dengan menghormati aturan lalu lintas. Polisi pun selain memberikan peringatan tetap melakukan tindakan tegas bagi pelanggaran aturan lalu lintas.

“Masyarakat Kota Kupang agar menjadi warga yang dewasa dalam berlalu lintas. Melengkapi surat-surat kendaraan serta selalu tertib berlalu lintas,” ujarnya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!