UTAMA
Polisi Tangkap Ayah Penganiaya Anak 2 Tahun di Kupang
Kupang, penatimor.com – Tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Polda NTT berhasil menangkap dan mengamankan Abraham Sabneno (46), pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Pelaku ditangkap di salah satu rumah temannya di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (18/7) malam.
Warga RT 01/RW 01, Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ini dilaporkan oleh istrinya Erni Laku Saba (45).
Ada dua laporan polisi, yaitu dugaan pengancaman pembunuhan terhadap istrinya dan penganiayaan terhadap DS, anak 2 tahun, sehingga mengalami patah tulang di kaki dan tangan.
Kasus ini terjadi pada Minggu (14/7), dan dilaporkan di Mapolsek Kupang Barat, Senin (15/7).
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kupang Barat, Polres Kupang, untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakanPasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PP Penganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004
tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) jonto Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)