Connect with us

UTAMA

Karyawan FCB Kontainer Adukan Dugaan Perlakuan Diskriminatif ke PMII Kupang

Published

on

Sejumlah karyawan Fried Chicken Brottus (FCB) Kontainer Kupang saat mengadu di Sekretariat PMII Kupang, Senin (1/7/2019).

Kupang, Penatimor.com – Sebanyak 19 orang karyawan Fried Chicken Brottus (FCB) Outlet Kontainer Jln Shopping Center, Kupang yang bernaung di bawah PT Indo Pangan Sukses, mendatangi Sekretariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang, di Jalan Ade Irma, Kompleks Taman Nostalgia Kupang, Senin (1/7/2019).

Kedatangan mereka tersebut untuk mengadukan perlakuan diskriminatif oleh pihak perusahaan terhadap para pekerja. Mereka membawa serta surat pengaduan resmi serta sejumlah berkas laporan agar dikawal oleh PMII Kupang ke DPRD Kota Kupang dan Nakertrans Kota Kupang.

Zafrudin Majid Sa’u mewakili karyawan PT Indo Pangan Sukses mengungkapkan, mendapatkan perlakuan diskriminatif serta adanya indikasi prose pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Hingga hari ini memang belum ada keputusan resmi atau secara tertulis terkait pemutusan hubungan kerja, tetapi ada indikasi kuat mengarah ke sana,” ungkap Zafrudin.

Namun, Zafrudin mengaku, secara lisan ungkapan General Manager (GM) PT Indo Pangan Sukses, Al-Hakim Anwar telah merendahkan harkat dan martabat karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. “Ada satu ungkapannya yang memang sangat tidak manusiawi yaitu kalian semua ini sampah,” ujarnya.

Selain itu, pihak perusahaan juga dinilai memperlakukan karyawati secara diskriminatif. Pasalnya, jika ada keluhan dari karyawati yang sedang menstruasi maka perusahaan menuntut agar dibuktikan dengan surat keterangan pemeriksaan dokter.

“Mereka tidak mau percaya terhadap laporan ataupun keluhan yang disampaikan oleh karyawan perempuan yang kerja di sana,” paparnya.

Bahkan, sambung Zafrudin, karyawan yang bekerja di kedai makan berkonsep kontainer dengan salah satu menu andalannya ayam geprek itu, justru pernah beberapa kali diberikan jatah makan hanya dengan menu tahu dan tempe yang sudah busuk. “Pernah Beberapa kali kami diberi jatah makan dengan tahu tempe yang busuk,” tandas Zafrudin.

Ketua Umum PMII Kupang, Hasnu Ibrahim saat menerima pengaduan tersebut mengatakan, apa yang diadukan karyawan PT Indo Pangan Sukses terkait perlakuan pihak perusahaan itu akan dikawal secara serius hingga tuntas. Karena diduga perusahaan tersebut melanggar amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.

“Pihak PT Indo Pangan Sukses perlu dibina, agar pihaknya mampu memperlakukan para tenaga kerja sesuai dengan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 23 Tahun 2013. Jadi bagi kami, perusahaan ini perlu dibina, biar paham cara memperlakukan para tenaga kerja dengan baik,” tegas Hasnu.

PMII Kupang juga sangat menyayangkan kelamban Komisi IV DPRD Kota Kupang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang yang hingga hari ini belum mampu mengatasi persoalan tersebut.

“Para korban diskriminatif dan indikasi PHK licik, dan beberapa kejadian lain yang sangat biadab yang dilakukan oleh PT Indo Pangan Sukses telah melaporkan persoalan ini ke DPRD Kota Kupang dan Disnakertrans Kota Kupang pada tanggal 21 Juni 2019, namun hingga dilaporkan di Sekretariat PMII Kupang pada hari ini, belum ada disposisi guna menyelesaikan persoalan ini,” sesalnya.

“PMII melihat Komisi IV DPRD Kota Kupang dan Disnakertrans Kota Kupang bekerja di bawah kendali PT dan bukan bekerja di bawah kendali amanat Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Hasnu menegaskan, PMII Kupang akan mengawal persoalan ini hingga selesai. Dan apabila pemerintah dalam hal ini DPRD Kota Kupang dan Disnakertrans Kota Kupang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka PMII Kupang akan melakukan aksi mogok di PT Indo Pangan Sukses dengan memblokade gerbang dan menutup aktivitas untuk sementara waktu hingga persoalan 19 orang karyawan ini mendapatkan kepastian hukum.

“Para korban sedang meminta hak mereka, karena sudah melakukan kewajibannya. PT Indo Pangan Sukses silakan membayar uang gaji, jaminan kesehatan, pesangon dan biaya lembur karyawan 19 orang ini berdasarkan surat kontrak kerja,” tutup Hasnu. (R2)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!