HUKRIM
Isyaratkan Tersangka Baru NTT Fair, Kajati: Kami Tidak Tebang Pilih

Kupang, penatimor.com – Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.
Kajati yang diwawancarai di kantornya, Senin (1/7) sore, mengatakan, apabila dalam persidangan perkara ini di Pengadilan nanti, terungkap fakta adanya keterlibatan pihak lain yang didukung dengan alat bukti yang cukup, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Intinya kita tidak main-main, apabila fakta sidang nanti terungkap keterlibatan pihak lain dan dinilai patut bertanggung jawab dalam perkara ini, maka kami akan tetapkan sebagai tersangka baru. Kami tidak akan tebang pilih,” tandas Kajati.
“Tentunya kami tidak pandang bulu, siapa pun dia, sepanjang dia bersalah, kami akan proses dan tetapkan sebagai tersangka,” sambung mantan Wakajati DKI Jakarta itu.
Kajati menambahkan, tim penyidik Kejati NTT telah merampungkan berkas perkara enam tersangka dugaan korupsi proyek NTT Fair.
Dengan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara keenam tersangka akan diteliti dan apabila belum lengkap maka segera dirampungkan tim penyidik.
“Dengan rampungnya berkas perkara para tersangka ini, kita berharap cepat P-21, sehingga segera dilimpahkan ke tahap Penuntutan. Biar cepat disidangkan ke Pengadilan,” kata Kajati.
Sekadar tahu, enam tersangka perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair adalah Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri), Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran), Dona Toh (Pejabat Pembuat Komitmen), Barter Yusuf (Direktur PT Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri). (wil)
