HUKRIM
Gadis 16 Tahun di Semau Dianiaya dan Diperkosa

Oelamasi, penatimor.com – Seorang pemuda di Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, dilaporkan ke polisi di Polres Kupang atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban berinisial SBD (42), pada Minggu (30/6), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/247/VI/2019/NTT/Polres Kupang.
Dugaan persetubuhan anak ini terjadi pada Sabtu (29/6) sekira pukul 13.00 di Semau.
Pelaku berinisial JL (18) yang juga pelajar di desa setempat. Sementara korban berinisial YB (16).
Adapun saksi-saksi dalam laporan kasus ini, masing-masing YM (50) dan DL (60), warga setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui kasus tersebut berawal pada Sabtu (29/6), sekira pukul 13.00, korban berjalan kaki dari rumahnya hendak memfotocopy ljazah sekolah.
Selanjutnya, terlapor yang melihat korban melintasi rumahnya sendirian, lalu mengikuti korban.
Korban melihat terlapor makin mendekat dan saat berada di belakang korban, terlapor langsung menarik dan memukul korban menggunakan kepalan tangan, dan mencekik leher korban.
Terlapor langsung menarik korban masuk ke dalam rumah kebun yang berada di pinggir jalan, kemudian membuka dengan paksa seluruh pakaian korban.
JL juga membuka seluruh pakaiannya dan menyetubuhi korban.
Terlapor lalu mengajak korban pergi ke kali, namun korban berhasil melarikan diri tanpa menggunakan pakaian.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban dan korban datang ke Mapolres Kupang untuk melaporkan kasus tersebut guna diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson SL. Amalo, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Fridinari Diliyana Kameo, belum berhasil dikonfirmasi. (wil)
