Connect with us

HUKRIM

Gadis 13 Tahun di Kupang Dicabuli Ayah Tiri

Published

on

I Wayan Pasek Sujana

Kupang, penatimor.com – Kasus pencabulan terus terjadi di Kota Kupang.

Kali ini korban nya adalah RCS (13), seorang siswi SMP.

Ironisnya, pelaku adalah ayah tiri korban berinisial TT (52).

Pelaku tega mencabuli korban saat istrinya tidak berada di kost tempat tinggal mereka.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda I Wayan P. Sujana, SH., di ruang kerjanya siang tadi (27/7), membenarkan kasus pencabulan ini.

“Pelaku mencabuli korban di kost mereka. Saat itu korban bersama kakak nya di kost dan ibu kandung lagi keluar,” jelas Wayan.

Pelaku meminta kakak korban untuk berbelanja ke kios. Waktu kakak korban pergi, pelaku memanggil korban dan malakukan pencabulan.

Saat dicabuli, korban berteriak, sehingga didengar ibu pemilik kost, dan langsung mendatangi dan mengambil korban untuk dibawa ke rumahnya.

Atas laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota langsung menangkap pelaku.

“Korban juga sudah divisum, pelaku sudah ditahan di Polres Kupang Kota,” imbuh Wayan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 jo UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ditambahkan, pelaku diketahui adalah residivis yang masih menjalani masa hukuman bebas bersyarat di Rutan Rote Ndao dengan kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya. (wil)

Advertisement


Loading...