HUKRIM
Dugaan Pengancaman oleh Caleg Terpilih di Kupang, Polisi Segera Gelar Perkara
Oelamasi, penatimor.com – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemfitnahan yang dilakukan oleh salah satu caleg terpilih di Kabupaten Kupang, tinggal menunggu hasil gelar perkara penyidik Polsek Sulamu di Polres Kupang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sulamu Ipda Nyoman Sardjana saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (29/6).
“Berkas perkara dugaan pengancaman dan fitnah ini dilaporkan oleh Yos Piter Dadik selaku Ketua RW 09 Desa Sulamu,” kata Kapolsek.
Dia melanjutkan, terlapor adalah Hengky Febrianus Loden, caleg terpilih asal Dapil II Kabupaten Kupang dari partai PBB, yang meliputi Kecamatan Takari, Sulamu, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu, Fatuleu Barat dan Fatuleu Tengah.
Dijelaskan Nyoman, Yos Dadik membuat laporan polisi karena tidak terima dengan kata-kata makian yang dilontarkan oleh Hengki Loden dan istrinya.
Sedangkan terlapor Hengki Loden juga melapor balik Yos Dadik di Polsek Sulamu dengan sangkaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Para saksi, terlapor dan pelapor sudah diambil keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sulamu.
“Kami juga sudah lakukan upaya mediasi untuk kedua bela pihak, tapi mereka mau berkas perkara ini dilanjutkan sampai ke Pengadilan,” imbuh Kapolsek.
Penyidik Polsek Sulamu juga segera memaparkan perkembangan perkara ini ke penyidik Satreskrim Polres Kupang untuk dilakukan gelar perkara bersama.
Dari hasil gelar perkara, nantinya terlapor bisa dikenai Pasal 315 dan 310 KUHP. (wil)