Connect with us

HUKRIM

Dalam Enam Bulan, 23 Warga Kota Kupang Tewas di Jalan Raya

Published

on

Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi.

Kupang, penatimor.com – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kupang selama semester I tahun 2019 cukup tinggi.

Selama enam bulan pertama atau dalam periode Januari-Juni 2019, terdapat 23 orang warga Kota Kupang meninggal dunia di jalan raya karena terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Juniasmi, SIK.,MH., membenarkan hal tersebut di kantornya, Senin (15/7) siang.

Ia menyebutkan kalau selama semester I tahun 2019 ini terdapat 197 kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang.

Dari jumlah ini, 23 orang meninggal dunia, 66 orang mengalami luka berat serta 242 orang mengalami luka ringan.

“Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas selama enam bulan ini mencapai setengah miliar lebih atau Rp 513 juta,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota.

Korban kecelakaan terbanyak dari kalangan swasta diikuti pelajar dan mahasiswa.

Di sisi lain, kecelakaan lalu lintas terbanyak melibatkan sepeda motor dan mobil penumpang. “Tertinggi adalah kecelakaan tunggal atau out of control,” ujarnya.

Dari segi pekerjaan pelaku kecelakaan lalu lintas didominasi karyawan dan kalangan swasta disusul pelajar dan mahasiswa serta anggota Polri.

Ditanya soal penyebab kecelakaan lalu lintas, dia menyebutkan kalau rata-rata karena mabuk akibat konsumsi minuman keras, melanggar batas kecepatan, tidak menjaga jarak serta melanggar ketentuan yang ada.

Jika dibandingkan dengan tahun 2018, justru ada penurunan Jumlah kecelakaan lalu lintas semester I 2018 sebanyak 239 kasus mengakibatkan 28 orang meninggal dunia, 11 orang mengalami luka berat dan 425 orang mengalami luka ringan serta kerugian material sebesar Rp 380.650.000.

Selain kasus kecelakaan lalu lintas, mantan Kasat Lantas Polres Manggarai Polda NTT ini pun menyebutkan kalau selama enam bulan ini, pihaknya banyak menindak pelanggar dan pengguna jalan raya.

Selama bulan Januari-Juni 2019 ini, terdapat pelanggaran 7.068 dan polisi melakukan tilang 4.782 serta non tilang 2.286 kejadian.

Dari sisi pelanggaran, sebanyak 308 kejadian karena tidak menggunakan helm.
Sementara tilang di semester 1 tahun 2018 terdapat 6.916 pelanggaran, 4.498 tilang dan 2.418 non tilang.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi, juga mengimbau agar warga Kota Kupang menjadi warga yang taat berlalu lintas serta patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan hargai pengguna jalan raya yang lain,” tandasnya. (wil)

Advertisement


Loading...