Connect with us

UTAMA

Walau Bermasalah Hukum, ASN Pemkot Kupang Ini Dapat Promosi Jabatan

Published

on

Adrianus Talli

Kupang, penatimor. com – Yulianus Wilem Pally alias Adi Pally termasuk dalam 75 pejabat eleson IIIA dan IIIB di lingkup Pemkot Kupang yang dimutasi dan dipromosi, Sabtu (1/6).

Mantan Kepala Seksi Verifikasi dan Validasi Data di Dinas Sosial Kota Kupang ini dipromosi menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.

Promosi jabatan terhadap Adi Pally menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Kupang.

Pemkot Kupang dikritik karena dinilai mempromosikan ASN bermasalah, karena Adi Pally sebelumnya menjadi pelaku kasus persekusi terhadap Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man dan sedang menjalani masa hukuman disiplin selama tiga tahun.

Dan sesuai laporan Pemkot Kupang di Polres Kupang Kota, Adi Pally telah berstatus tersangka kasus persekusi.

Anggota DPRD Kota Kupang Adrianus Talli, menyayangkan keputusan Pemkot Kupang yang telah memberikan promosi jabatan kepada ASN bermasalah tersebut.

“Ini harus diperhatikan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Adrianus.

Dia meminta Pemkot Kupang mempertimbangkan kembali keputusan nya, karena oknum ASN tersebut sebelumnya juga dipersoalkan DPRD karena diberikan kesempatan mengikuti Diklat PIM III saat sementara menjalani hukuman disiplin.

“Seharusnya yang bersangkutan masih dalam proses pembinaan, dan bukan dipromosi naik jabatan. Hal ini tentu akan menimbulkan masalah dan berpengaruh pada ASN yang lain, dan pertanyaan bagi masyarakat Kota Kupang,” tandas Adrianus Talli. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *