Connect with us

HUKRIM

Sipir LPKA Kupang Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiyaan terhadap warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kupang atau yang sebelumnya bernama Lapas Anak Kupang.

Tindak penganiyaan ini diduga dilakukan oleh staf pengawas atau sipir LPKA Kupang bernama Deminggus Teru.

“Penganiayaan ini dilakukan pada hari Minggu (9/6) dengan korban seorang anak binaan berinisial AB,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby
Jacob Mooynafi, SH.,MH., saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (18/6).

Kasat Bobby menjelaskan, pihak nya sudah menyurati Kepala (LPKA) Kupang dan sejauh ini mereka sangat koperatif.

“Buktinya, penyidik ke LPKA untuk berkoordinasi, sehingga korban juga sudah diambil keterangan, dan sudah diantar ke RSB Titius Uly untuk dilakukan visum. Kami masih menunggu hasil visumnya,” jelas Kasat.

Penyidik juga berencana akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang kebetulan merupakan anak terhukum di LPKA Kupang.

“Jadi untuk pemeriksaan, saksi akan didampingi oleh pihak keluarga. Walaupun sabagai saksi, kami akan memanggil orangtua para saksi untuk mendampingi mereka pada waktu pemeriksaan,” ujar perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu.

“Tapi kalau tidak ada tanggapan dari pihak keluarga para saksi, kami pun akan berkoodinasi dengan pihak Panti Sosial untuk dampingi kita,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Ditambahkan Kasat, sampai sekarang pihaknya sudah memeriksa dua saksi yaitu pelapor dan korban.

“Kita juga masih menunggu hasil visum, kalau hasil visum keluar kita sudah bisa gelarkan. Kita juga memanggil tiga saksi lain, dimana mereka ada temannya, dan salah satu staf pegawai yang pada saat kejadian ini lagi bertugas jaga,” imbuh Kasat.

Ditambahkan, apabila terbukti melakukan Penganiayaan, terlapor dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *