Connect with us

UTAMA

Peduli Korban PHK PT IMB Alak, PMII Kupang Demo Disnakertrans NTT

Published

on

Dok. Ist

Kupang, Penatimor.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/6/2019).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PMII Kupang tersebut, sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Ice Maju Bersama (IMB) Alak, di Kota Kupang.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Abdul Syukur menyebutkan, PT IBM Alak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah lembur kepada Yafred Oja dan 10 karyawan lainnya yang dipecat oleh perusahaan tersebut.

“Pihak PT IMB telah melanggar amanat  Undang-Undang Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur,” ujar Abdul Syukur dalam orasinya.

Dia menegaskan, UU Ketenagakerjaan RI Nomor 13 Tahun 2013, jelas mengatur tentang waktu kerja karyawan dan juga kewajiban perusahaan membayar upah kepada karyawan yang dipekerjakan.

Sebagaimana pasal 77 ayat 2 menyebutkan waktu kerja meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

“Sedangkan pasal 78 ayat 2 menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Abdul Syukur.

Ketua Umum PMII Kupang, Hasnu Ibrahim menyatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mendesak dan menguji komitmen Disnakertrans Provinsi NTT, bahwa apakah bekerja di bawah perintah UU Ketenagakerjaan RI atau bekerja di bawah kendali PT Ice Maju Bersama.

“PMII Menggelar aksi unjuk rasa ini atas bentuk kepedulian serta kepekaan PMII terhadap laporan salah satu Korban PHK sepihak dan 10 ORANG rekannya yang telah melaporkan persoalan tersebut pada Disnakertrans Provinsi NTT,” kata Hasnu.

Hasnu menjelaskan, persoalan yang dilaporkan oleh korban PHK PT IMB ke Disnakertrans NTT tersebut sudah dilakukan mediasi mulai dari tahap 1 sampai dengan tahap 4, namun tidak ada kejelasan terkait nasib para karyawan yang di-PHK, bahkan justru terkesan merugikan mereka.

“Belum lagi berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayar tunjangan kesehatan para karyawannya, dan lain sebagainya,” ungkap Hasnu.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil advokasi atau studi kasus dan kajian empiris yang dilakukan PMII Kupang atas pelaporan pihak korban PHK PT IMB di Sekretariat PMII Kupang, maka PMII Kupang berpandangan bahwa, PT IMB telah melanggar hak karyawan menjadi anggota serikat tenaga kerja.

Selain itu, PT IMB telah melanggar hak karyawan atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan serta  Kesehatan Kerja), melanggar hak karyawan menerima upah yang layak, melanggar hak karyawan atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur, dan juga telah melanggar hak karyawan atas membuat perjanjian kerja.

“PT IMB juga telah melanggar hak karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil,” sebutnya.

Hasnu menegaskan, amanat UU Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa setiap karyawan korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadukan persoalan tersebut demi hukum ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing.

“Namun pihak Disnaker Provinsi NTT mengabaikan hal tersebut,” tegas Hasnu.

Dia menambahkan, korban kasus PHK PT IMB Alak telah melaporkan persoalan tersebut dan dimediasi hingga tahap 4, namun setiap tahapan mediasi yang dilakukan justru merugikan pihak korban.

“Karena itu, demi kepastian hukum maka PMII Kupabg menggelar aksi unjuk rasa sebagai  bentuk perlawanan terhadap setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya,” tandasnya.

Terkait persoalan tersebut, PMII Kupang memberikan sejumlah catatan serta penilaian terhadap kinerja Disnakertrans Provinsi NTT sebagai berikut:

1. Pihak Disnakertrans Provinsi NTT bekerja di bawah kendali dan perintah PT IMB, bukan bekerja dibawah kendali dan perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

2. Pihak Disnakertrans dianggap gagal total dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas hak dan kewajiban karyawan di Provinsi NTT.

3. PMII menduga sangat kuat, selama tahap mediasi (1 hingga 4) Disnakertrans Provinsi NTT telah menerima suap untuk tutup mulut atas kasus PHK tidak adil dari pihak PT IMB.

4. Jika pandangan PMII dinilai lemah dan salah atas kepatuhan hukum, maka PMII, Korban PHK, dan Disnaker Provinsi NTT berkomitmen secara bersama guna memanggil pihak PT IMB demi kepastian hukum dan membayar hak korban.

Adapun Tuntutan PMII Kupang yakni:

1. Mendesak Disnakertrans Provinsi NTT untuk memanggil pihaj PT IMB agar mengembalikan hak jorban PHK sepihak.

2. Disnakertrans Provinsi NTT dianggap gagal dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2003. Sehingga perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh satuan tugas di bawahnya.

3. Mendesak Disnakertrans Provinsi NTT, agar memanggil pihak PT IMB guna memberikan surat teguran keras, karena dianggap telah melakukan upaya diskriminatif terhadap tenaga kerja NTT.

4. Apabila tuntutan diatas tidak diindahkan selama 3 x 24 jam, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi dan melakukan langkah anarkis demi keadilan.

Sementara itu, aksi yang dilakukan oleh PMII Kupang diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Wayan Subaratha dan sejumlah pejabat lingkup instansi tersebut. Wayan Subaratha mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar PMII Kupang tersebut.

“Bagi Disnakertrans Provinsi NTT, langkah yang diambil oleh PMII Kupang sangat memotivasi kami khususnya yang menangani langsung terkait pengawasan para karyawan dan tenaga kerja dilapangan,” kata Wayan.

Wayan mengaku, pihaknya juga telah mendapat surat resmi dari Komisi V DPRD Provinsi NTT, guna memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di NTT memberikan gaji terhadap karyawan sesuai dengan UMR dan UMP Nusa Tenggara Timur.

“Jika kami menemukan ada oknum Disnakertrans masuk angin dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditangani maka tidak sungkan-sungkan untuk memecat pihak terkait, karena dianggap telah melemahkan dan merendahkan integritas Disnakertrans. Kami berjanji, akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu secepatnya,” tandas Wayan. (R2)

Advertisement


Loading...