HUKRIM
BNN Tangkap Sepasang Kekasih Bawa 1 Kg Sabu dan 3035 Butir Pil Ekstasi
Pekanbaru, Penatimor.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
Kali ini BNNP Riau berhasil menangkap AD dan DEP yang adalah sepasang kekasih pelaku peredaran narkotika pada Minggu, (16/6/2019) sekira pukul 22.10 WIB di Jln. Umban Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang disita yaitu 1 kilogram shabu (dibungkus dalam plastik kuning dengan logo bintang), 3.035 butir ekstasi (warna hijau kuning dengan logo Minnions), 1 unit kendaraan roda 2 merk honda beat warna hitam, 2 unit handphone, uang tunai Rp. 200.000.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang intensif oleh tim khusus BNNP Riau.
“Hasil penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil yaitu Timsus berhasil menangkap 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama DEP yang merupakan pacar dari saudara AD,” ungkap Pudjo.
Pudjo menyebutkan, pada saat penangkapan pelaku utama, juga ditangkap 3 (tiga) orang laki- laki yang mengaku bernama IB, CN dan DOD yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar pelaku.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan atap rumah dan petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika tersebut,” sebutnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan pihak penyidik, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (R5)