HUKRIM
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita Dua Kg Sabu dan 8.482 Butir Pil Ekstasi
Jakarta, Penatimor.com – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi dengan menangkap dua orang tersangka masing-masing LKH (41) dan H (34) yang kedapatan mengedarkan narkoba.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra sampaikan ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Menurut Indra, terungkapnya kasus ini bermula dari anggota Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan.
“Setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah,” ungkap Indra.
Indra menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.
“Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.072 gram sabu,” jelas Indra.
Berdasarkan keterangan tersangka LKH, lanjut Indra, yang bersangkutan juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.
“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka LKH setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat, Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,” paparnya.
Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.
“Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi,” sebutnya
Dari pengakuan tersangka, sambung Indra, barang haram tersebut akan diedarkan saat malam takbiran.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Indra. (R2)