Connect with us

HUKRIM

Sekda NTT Penuhi Panggilan Kejati

Published

on

Mantan Sekda NTT Ben Polomaing saat tiba di kantor Kejati NTT, Kamis (2/5) siang. Dia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Kupang, penatimor.com – Sekda NTT Ben Polomaing memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Ben Polomaing terpantau tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 13.50, Kamis (2/5).

Mengenakan kemeja berbahan tenun ikat NTT warna coklat kehitaman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov NTT ini terlihat datang seorang diri.

Dia tampak menumpang mobil dinasnya Innova warna hitam bernomor polisi DH 6.

Pemeriksaan terhadap Ben Polomaing dilakukan sesaat setelah penyidik Kejati memeriksa mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya terkait perkara yang sama.

Ben Polomaing yang dicegat wartawan saat hendak memasuki kantor Kejati NTT, mengatakan dirinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek NTT.

“Saya dipanggil untuk jadi saksi kasus proyek NTT Fair dalam kapasitas sebagai Sekda NTT,” singkat Ben sembari terus memasuki ruang tunggu di lobi gedung berlantai tiga tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, mengatakan, sesuai surat panggilan, Ben Polomaing seharusnya diperiksa pada pukul 09.00, namun yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan diundur ke pukul 14.00.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati juga memeriksa saksi Aryanto Rondak yang adalah ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Hingga saat ini sudah ada 30an saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini, meliputi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli dan sejumlah pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut melibatkan tim ahli, PPK, konsultan manajemen konstruksi dan project manager.

Pemeriksaan lapangan ini untuk mencocokan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume.

Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair.

Uang tunai ratusan juta tersebut disita dari pihak konsultan pengawas proyek dimaksud.

Proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut, dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 dan dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.

Pada tanggal 31 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.

Terindikasi adanya mark up dalam pelaporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran 100 persen. Pembayaran secara penuh kepada rekanan pelaksana dilakukan PPK pada 14 Desember 2018. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading