Connect with us

HUKRIM

Sejak 2012, Sudah 20 Hakim Terjerat Korupsi

Published

on

Mahkamah Agung (NET)

Jakarta, penatimor.com – Dunia peradilan kembali dirundung awan gelap. Seorang hakim, pengacara, dan swasta, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap menyuap di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (4/5).

Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga terkait upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut.

“Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalamkonteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Sabtu (4/5).

Kurnia mengatakan, peristiwa tertangkapnya hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.

Padahal, di lain hal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2018.

“Untuk itu maka sebenarnya dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan,” ungkap Kurnia.

Dia menambahkan, kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Tertangkapnya hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal. Ke depan dua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal.

Sebelumnya ICW sempat memetakan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada tiga tahapan. Pertama, saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan di tahapan ini adalah dalam bentuk permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal. “Lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut,” ujarnya.

Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini Adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan. Ketiga, saat persidangan. Modus ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak.

“Gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia,” paparnya.

Seorang hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik.

Jelas disebutkan pada Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa seorang hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat atatupun pihak yang sedang diadili.

Terakhir yang patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan.

Sudah barang tentu dengan penindakan yang dilakukan KPK terhadap oknum hakim di PN Balikpapan akan semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat.

Sebelumnya hal ini terbukti dengan rilis survei yang dikeluarkan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2018 lalu yang menempatkan sektor pengadilan pada tiga urutan terbawahdalam lembaga rawan terjadi korupsi.

Atas kejadian ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Badan Pengawas MA melibatkan KY serta KPK untuk pembenahan lingkungan pengadilan agar terbebas dari praktik korupsi,” katanya. (jpnn/R4)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tujuh DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Motor di Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Published

on

Tujuh orang DPO dalam kasus dugaan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor menyerahkan diri ke aparat kepolisian Polres Kupang, Jumat (3/5/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Berkas P-21, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Jalan Veteran Segera Disidangkan

Published

on

Penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Fatulili, Kota Kupang, Selasa (20/2/2024) siang.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Gedung Milik Dinas Pertanian NTT di Kupang Hangus Terbakar

Published

on

Bangunan kantor dan rumah dinas UPT Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT di Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, hangus terbakar, Kamis (2/5/2024) siang.
Continue Reading