Connect with us

UTAMA

Oktavianus Oba Nata Diduga Gunakan Dua KTP untuk Coblos di Dua TPS

Published

on

Dok. Ist

Tambolaka, Penatimor.com – Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sosial (PKS) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Oktavianus Oba Nata diduga nekat melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda.

Oktavianus Oba Nata diduga mencoblos di TPS 8 Wanno Roto dan TPS 10 Wowora di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya pada Pemilu Legislatif, 17 April 2019 lalu.

Akibat dari aksinya yang mencurigakan, warga mencoba mengikuti pergerakan yang dilakukan oleh Oktavianus Oba Nata mulai dari TPS 8 Wanno Roto hingga TPS 10 Wowara Desa Waimangura.

“Di TPS 8, dia tidak mengijinkan jarinya dicelupkan ke dalam tinta usai dirinya melakukan pencoblosan,” ungkap saksi Partai Nasdem, Meriana R. Lende.

Oktavianus Oba Nata sendiri terdaftar dalam DPT model A3-KPU dan model A.DPTHP2-KPU di TPS 8 dan TPS 10. Dalam DPT Model A3-KPU TPS 8, Oktavianus terdaftar pada nomor urut 77. Sedangkan pada TPS 10 terdaftar pada nomor urut 243. Selanjutnya pada DPT Model A.DPTHP2-KPU TPS 10, Oktavianus berada di nomor urut 50.

Dalam DPT di TPS 8 dan 10, nama Oktavianus Oba Nata di temukan ada keganjilan. Pasalnya, pada DPT Model A3-KPU TPS 8 Wanno Roto, dirinya terdaftar pada nomor urut 77 dengan nama Oktavianus Oba Nata.

Selanjutnya untuk TPS 10 Wowara, dirinya terdaftar dalam DPT Model A3-KPU dengan nomor urut 243 dengan nama Oktavianus Oba Nata, S.PD.k.

“Ini ada selisih. Nama yang bersangkutan di TPS 8 tanpa gelar tapi TPS 10 ada gelar. Kuat dugaan dirinya bisa menggunakan 2 KTP,” ungkap beberapa saksi lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Niko Kaleka mengatakan, semua laporan masih dalam proses klarifikasi. Dia mengaku bukan hanya persoalan di Desa Waimangura tapi juga akan disampaikan kepada publik persoalan-persoalan lain yang terjadi di kecamatan lain.

“Untuk sekarang belum bisa kami buka, tapi tunggu dalam satu dua hari ke depannya kami akan umumkan hasil dari laporan yang masuk. Nanti kita akan dengarkan bersama pendapat dari teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan juga,” kata Niko saat di jumpai di ruang kerjanya, Sabtu (11/5/2019).

Niko mengaku dari temuan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten SBD bukan hanya sebatas pencegahan pengawasan tetapi juga penindakan terkait pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada unsur pidana.

Terlapor Oktavianus sendiri sampai dengan diturunkan berita ini tidak merespon pertanyaan awak media. (R2)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!