Connect with us

HUKRIM

Mantan Gubernur NTT Diperiksa Selama 2,5 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Published

on

Frans Lebu Raya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek NTT Fair di kantor Kejati NTT, Kamis (2/5).

Kupang, penatimor.com – Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya diperiksa selama 2,5 jam oleh penyidik Kejati NTT, Kamis (2/5).

Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00-11.30, mantan orang nomor satu di Pemprov NTT itu dicecar dengan 20an pertanyaan oleh jaksa pemeriksa Roberth Jimmy Lambila, SH.,M.Hum.

Frans Lebu Raya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, mengaku dirinya ditanya terkait tugas gubernur dan perannya dalam proyek NTT Fair.

Frans mengaku perannya dalam proyek tersebut adalah pada tataran kebijakan, soal program dan anggaran, dimana telah disepakati bersama DPRD dan setelah proses itu selesai, ditindaklanjuti secara teknis oleh kepala dinas terkait.

“Saya juga ditanya, apakah pernah mengintervensi, saya bilang tidak pernah. Saya hanya memberikan arahan kepada seluruh kepala dinas agar mengerjakan pekerjaan ini dengan penuh tanggung jawab, dengan baik, berkualitas dan tepat waktu,” jelas Frans.

Frans Lebu Raya Penuhi Panggilan Kejati NTT

Dia menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, apabila dirinya dipanggil kembali oleh kejaksaan, maka dirinya siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan tambahan.

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, mengatakan, Frans Lebu Raya dimintai keterangan terkait proyek NTT Fair berkaitan perannya sebagai Gubernur NTT saat itu.

Menurutnya, jika dibutuhkan tambahan keterangan, maka tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa tambahan Frans Lebu Raya.

“Semua saksi berpotensi tersangka, untuk itu masih didalami dalam tahap penyidikan. Akan kita gelar perkara hasil penyidikan untuk melihat peran dan keterlibatan para pihak terkait, sehingga dapat disimpulkan dan ditetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Abdul Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Frans Lebu Raya memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Frans Lebu Raya terpantau tiba di kantor Kejati NTT sekira pukuk 08.55, Kamis (2/5).

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, mantan orang nomor satu di Pemprov NTT ini terlihat didampingi beberapa staf.

Sosok yang juga Ketua PDI Perjuangan NTT itu tampak menumpang mobil Innova warna hitam.

Penyidik Kejati NTT juga berencana memeriksa Sekda NTT Ben Polomaing diagendakan pada pukul 14.00.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati juga memeriksa saksi Aryanto Rondak yang adalah ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Hingga saat ini sudah ada 30an saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini, meliputi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli dan sejumlah pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut melibatkan tim ahli, PPK, konsultan manajemen konstruksi dan project manager.

Pemeriksaan lapangan ini untuk mencocokan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume.

Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair.

Uang tunai ratusan juta tersebut disita dari pihak konsultan pengawas proyek dimaksud.

Proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut, dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 dan dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.

Pada tanggal 31 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.

Terindikasi adanya mark up dalam pelaporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran 100 persen. Pembayaran secara penuh kepada rekanan pelaksana dilakukan PPK pada 14 Desember 2018. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading