Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Bos, Hakim Bebaskan Mantan Kepala SMP Negeri 1 Larantuka

Published

on

Ilustrasi Korupsi (NET)

Kupang, penatimor.com– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusan sela mengambulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa Yosep Marselinus Fernandez.

Yosep selaku Kepala SMP Negeri 1 Larantuka didakwa melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2016-2017.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Wibowo, dengan anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik, dibantu Panitra Pengganti Ahinoam Ewanike Edon, Kamis (16/5).

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur Alboin Blegur.

Majelis hakim dalam putusan sela, menetapkan menerima keberatan dari penasihat hukum terdakwa, sekaligua menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Pasca putusan sela tersebut dibacakan, terdakwa kemudian dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Kupang sekira pukul 18.00.

Philipus Fernandez selaku penasihat hukum terdakwa, dalam eksepsinya, menilai pengabungan uraian dakwaan terhadap terdakwa tentang penyalahgunaan dana BOS tahun 2016 dan tahun 2017 telah mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.

Selain itu, advokat senior di Kupang itu juga menilai uraian surat dakwaan, baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, tentang adanya keterlibatan pihak lain yang menerima dana BOS, tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara ini.

Masih menurut Philipus, penuntut umum dalam surat dakwaan menguraikan perbuatan terdakwa dan bendahara Paskalis Dudi Hokeng dalam pengelolaan dana BOS tahun 2016-2017 secara berlanjut.

Akan tetapi dalam konstruksi surat dakwaan, penuntut umum dinilai tidak menerapkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, tetapi hanya menerapkan Pasal 55.

Sekadar tahu, Pengadilan Tipikor Kupang menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Yosep Marselinus Fernandez alias Unun.

Terdakwa telah ditahan oleh penyidik Polres Flores Timur sejak 12 Maret-31 Maret 2019.

Kemudian ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flotim sejak 29 Maret-17 April 2019 di Rutan Kelas IIB Kupang.

Terdakwa selaku Kepala SMP Negeri 1 Larantuka sejak tahun 2016-2018, sekaligus penanggung jawab dana BOS. Dia diduga melakukan penyalahgunaan dan terdapat penyimpangan kerugian negara sebesar Rp 102.084.100.

Dari jumlah penyimpangan tersebut, terdakwa diduga telah menggelapkan untuk kepentingan pribadinya pada tahun 2017 sebesar Rp 21.204.850.

Dana ini diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan pada jam sekolah yang sudah merupakan tugas pokok guru untuk biaya transportasi dan insentif sebesar Rp 3.858.250.

Termasuk kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dibuat pertanggungjawaban fiktif Rp 1.340.000, pertanggung jawaban fiktif perjalanan dinas terdakwa Rp 10.500.000, pertanggung jawaban fiktif untuk kebutuhan terdakwa antara lain rokok, makan, pulsa, HP untuk guru Fransiska Sun Ina Lewotan senilai Rp 5.506.600.

Dengan demikian total penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa Yos Marselinus Fernandez pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 33.896.350, dengan rincian tahun 2016 senilai Rp 12.691.500 dan tahun 2017 senilai Rp 21.204.850.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Skandal Korupsi Terungkap: Mafia Beras Mengguncang NTT, Diduga Beras Premium Palsu?

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog (Foto: dok. Antara)
Continue Reading

HUKRIM

Diduga Lalai, Truck PT Bumi Indah Tabrak Purnawirawan Polri di Lokasi Proyek Jembatan Liliba, Korban Meninggal

Published

on

Alat berat yang sementara melakukan pekerjaan di lokasi proyek pembangunan jembatan Liliba II pada malam hari.
Continue Reading

HUKRIM

Pj Gubernur Ody Kalake Didesak Selamatkan Bank NTT

Published

on

Petrus E. Jemadu, SH.,M.Hum.
Continue Reading