Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Lidik Proyek Monumen Pancasila

Published

on

Proyek monumen Pancasila di Kupang yang mangkrak dan sedang dilidik penyelidik Kejati NTT.

Kupang, penatimor.com – Selain merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair, Kejati NTT juga segera melidik proyek monumen Pancasila.

Proyek yang dikerjakan PT Narada Karya dengan PT Erom sebagai konsultan pelaksana ini mangkrak.

Pembangunan monumen Pancasila dengan konstruksi setinggi 50 meter itu terhenti lantaran ketiadaan alat crane untuk mengangkat material yang sudah tersedia semuanya di lokasi proyek.

Rekanan pelaksana membutuhkan crane dengan kapasitas 6 ton, sementara yang tersedia saat ini hanya 3 ton.

Informasi yang diperoleh di lingkungan Kejati NTT, menyebutkan Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kepada penyelidik Bidang Pidsus untuk melidik dugaan penyimpangan uang negara dalam proyek monumen Pancasila.

Tim penyelidik yang ditunjuk untuk menangani perkara ini dalam waktu dekat segera melakukan pemeriksaan para saksi, meliputi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para pihak terkait lainnya.

Kasi Penkum Abdul Hakim yang dikonfirmasi, membenarkan adanya Sprinlid untuk penanganan dugaan korupsi proyek monumen Pancasila.

“Ya, sudah penyelidikan proyek monumen Pancasila,” singkat Kasi Penkum.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa TP4D Kejati NTT memberikan petunjuk ke PPK agar proyek tersebut tetap dilanjutkan sesuai Keppres, dengan ketentuan kontraktor pelaksana tetap membayar denda maksimal.

Namun informasi ini langsung dibantah Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Setyadi yang menegaskan TP4D sudah tidak lagi memberikan pendampingan hukum terhadap proyek dimaksud.

“TP4D sudah tidak ada hubungan lagi dengan proyek monumen Pancasila maupun NTT Fair. Kalau mau dilanjutkan, saya pikir tidak bisa, karena semua tahapan dan mekanisme sudah dipakai kontraktornya, namun proyek itu tetap saja tidak selesai,” jelas Bambang.

Proyek yang berlokasi di ujung Jalur 40 ini bernomor kontrak PRKP-NTT/643/483/Bid.CK/U/2018 dengan tanggal kontrak 9 Mei 2018.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 28. 243. 481.000, monumen ini semestinya selesai pada tanggal 15 Desember tahun 2018 atau terhitung 220 hari sejak tanggal kontrak, 8 Mei 2018.

Pengerjaan proyek ini menggunakan dana APBD I Provinsi NTT tahun 2018 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Tho.

Memang pada proyek ini terpantau material on site (MOS), artinya seluruh material telah tersedia di lokasi proyek namun belum terpasang karena ketiadaan alat crane. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!