UTAMA
Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Diserahkan ke KPU NTT
Kupang, Penatimor.com – Kantor Akuntan Publik menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2019).
Hasil audit tersebut diserahkan oleh sejumlah Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya ditugaskan untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi NTT, Agus Ola Paon sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5/2019).
Menurut Agus, kegiatan penyerahan hasil audit tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Akuntan Publik dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Jalannya kegiatan penyerahan dipimpin oleh anggota KPU Divisi Hukum, Jefrry Galla.
“Proses audit dana kampanye telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Mei 2019 dan berakhir pada 31 Mei 2019 atau selama 30 (tiga puluh) hari,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, hasil audit ini akan diteruskan oleh KPU Provinsi NTT kepada KPU Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari pasca penyerahan.
“Pengumuman hasil audit dana kampanye peserta pemilu tahun 2019 disampaikan di tempat terbuka dan melalui laman (website) masing-masing KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam penyampaian gambaran umum audit dana kampanye oleh salah satu perwakilan dari Kantor Akuntan Publik, terdapat beberapa catatan seperti pemanfaatan Sistem Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam) yang belum optimal sehingga perlu perbaikan.
“Selain itu, adanya laporan penerimaan dana kampanye oleh peserta pemilu selain jasa yang dinilai lebih tepat,” sebutnya.
Kantor Akuntan Publik yang hari ini menyerahkan hasil audit dana kampanye antara Iain, Kantor Akuntan Publik Gabriel Kroon, SE.,Ak.CA,CPA, AR UTOMO, Sukardi Hasan dan Rekan, Wawan Hermansyah, Drs. Nunuk Saryadi, Heru Saleh Marzuki dan Rekan, Jeri Anwar, Ainul Maksy, Soebandi dan Rekan, Luthfi Muhammad dan Rekan. (R2)