Connect with us

HUKRIM

Frans Lebu Raya Penuhi Panggilan Kejati NTT

Published

on

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya saat tiba di kantor Kejati NTT, Kamis (2/5). Dia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Kupang, penatimor.com – Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Frans Lebu Raya terpantau tiba di kantor Kejati NTT sekira pukuk 08.55, Kamis (2/5).

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, mantan orang nomor satu di Pemprov NTT ini terlihat didampingi Niko Frans dan beberapa staf. Ada juga Gusti Brewon yang datang kemudian.

Sosok yang juga Ketua PDI Perjuangan NTT itu tampak menumpang mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi DH 888 LL.

Didampingi Kasi Penyidikan, Wijaya, Frans Lebu Raya diarahkan dari depan gedung lama menuju lobi gedung utama Kejati NTT.

Hari Ini Kejati NTT Periksa Mantan Gubernur dan Sekda

Frans tampak menyalami semua pegawai Kejati. Setelah menyalami petugas piket, Frans diarahkan ke ruang tunggu di lobi Kejati.

Sekitar 10 menit, Frans kembali diarahkan menuju ruang Kasi Penyidikan Bidang Tipidsus untuk menjalani pemeriksaan.

Saat menuju ruang Pidsus, Frans Lebu Raya tampak berpapasan dengan jaksa Carlos de Fatima, yang adalah mantan Asisten Pengawasan dan Kajari Sumba Timur. Keduanya tampak bersalaman.

Niko Frans kepada wartawan mengaku, Frans Lebu Raya menerima surat panggilan pada Jumat lalu.

“Waktu dapat undangan pemeriksaan, saya bilang beliau kalau tidak sibuk lebih baik penuhi panggilan. Dan beliau bersedia,” singkat Niko Frans.

Penyidik Kejati NTT juga berencana memeriksa Sekda NTT Ben Polomaing diagendakan pada pukul 14.00.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati juga memeriksa saksi Aryanto Rondak yang adalah ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Hingga saat ini sudah ada 30an saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini, meliputi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli dan sejumlah pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut melibatkan tim ahli, PPK, konsultan manajemen konstruksi dan project manager.

Pemeriksaan lapangan ini untuk mencocokan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume.

Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair.

Uang tunai ratusan juta tersebut disita dari pihak konsultan pengawas proyek dimaksud.

Proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut, dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 dan dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.

Pada tanggal 31 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.

Terindikasi adanya mark up dalam pelaporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran 100 persen. Pembayaran secara penuh kepada rekanan pelaksana dilakukan PPK pada 14 Desember 2018. (R1)

Advertisement


Loading...