Connect with us

HUKRIM

Diperiksa Kejati Selama 2 Jam, Ini Penjelasan Sekda NTT

Published

on

Sekda NTT Ben Polomaing hendak meninggalkan kantor Kejati NTT usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (2/5) sore.

Kupang, penatimor.com – Sekda NTT Ben Polomaing menjalani pemeriksaan di Kejati NTT selama 2 jam, dari pukul 14.00-16.00, Kamis (2/5).

Ben Polomaing diperiksa oleh jaksa Roberth Jimmy Lambila didampingi Kasi Penyidikan Wijaya di ruang pemeriksaan Bidang Tipidsus.

Usai pemeriksaan, Ben tampak terburu-buru masuk ke dalam mobil dinasnya yang sudah terparkir persis di teras depan pintu utama gedung kantor Kejati NTT.

Kepada wartawan, Ben mengatakan, dirinya dicecar dengan 20an pertanyaan terkait dengan proses administrasi sampai dengan pelaksanaan teknis proyek NTT Fair.

“Jadi yang ditanya itu mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya itu. Hal-hal seputar dengan tanggung jawab tugas Sekda saja,” jelas Ben Polomaing.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang diwawancarai di ruang kerjanya, mengatakan, terkait perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair, tim penyidik yang ditunjuk telah memeriksa 30an saksi.

Pada hari ini, tim penyidik Kejati juga memeriksa mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan juga pemeriksaan tambahan terhadap kontraktor pelaksana, Linda.

Sebelumnya, saksi Aryanto Rondak yang adalah ajudan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Hingga saat ini sudah ada 30an saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini, meliputi kontraktor pelaksana Linda selaku kuasa direktur, konsultan pengawas, PPK Dona Toh, peneliti kontrak, saksi ahli dan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Yuli Arfa dan sejumlah stafnya.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut melibatkan tim ahli, PPK, konsultan manajemen konstruksi dan project manager.

Pemeriksaan lapangan ini untuk mencocokan keterangan saksi dengan kondisi riil fisik proyek, baik kualitas maupun volume.

Hasil pemeriksaan lapangan tersebut kemudian dihitung oleh tim ahli.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 686.140.900 sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pusat pameran NTT Fair.

Uang tunai ratusan juta tersebut disita dari pihak konsultan pengawas proyek dimaksud.

Proyek yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut, dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 29.919.130.500 dan dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri.

Pada tanggal 31 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan walau faktanya progres pekerjaan belum rampung.

Terindikasi adanya mark up dalam pelaporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran 100 persen. Pembayaran secara penuh kepada rekanan pelaksana dilakukan PPK pada 14 Desember 2018. (R1)

Advertisement


Loading...