HUKRIM
Curi Motor Sitaan Satlantas Kupang, Hendrik Terancam 4 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap Hendrik Litik (24) yang diduga mencuri barang bukti sepeda motor di kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Senin (13/5).
Hendrik yang adalah warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa itu ditangkap di lokasi Taman Nostalgia saat sedang bersama pacarnya menikmati jajanan salome.
Dia kemudian diamankan ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Buser melakukan pengejaran selama dua hari.
Sepeda motor merek Kawasaki KLX dengan nomor polisi DH 2621 HL yang dibawa kabur tersebut sebenarnya adalah milik pelaku.
Hanya saja kendaraan tersebut disita polantas sebagai barang bukti, ketika pelaku ditilang karena tidak memakai helm, serta tidak memiliki SIM dan STNK.
Pelaku ditilang polantas di Jl. W.Z. Yohanes, Kelurahan Oetete, dekat SMK Negeri 1 Kupang. Motornya lalu diamankan ke kantor Satlantas.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi di Mapolresta, membenarkan.
Menurut Bobby, setelah ditilang, pelaku diarahkan ke kantor Satlantas dengan membawa serta kelengkapan sepeda motornya.
Dan satu jam kemudian, pelaku mendatangi kantor Satlantas untuk melengkapi kendaraannya.
Pelaku rupanya membawa kunci duplikat, sehingga dia pun secara diam-diam menghidupkan motor tersebut dan kabur.
Aksi Hendrik Litik ini tidak diketahui polantas yang berada di kantor Satlantas tersebut.
Beberapa saat kemudian, barulah dicek polisi dan tidak lagi mendapati motor tersebut.
Melalui pengecekan rekaman CCTV, barulah diketahui dengan jelas bahwa Hendrik lah yang membawa kabur motor tersebut. Polantas pun membuat laporan kehilangan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku sudah menjalani pemeriksaan. Dia kami izinkan pulang tapi wajib lapor. Pelaku dijerat Pasal 231 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kasat Bobby. (R3)
