HUKRIM
Cabuli Gadis 16 Tahun di Kupang, Kondektur Terancam 5 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Kasus pencabulan kian marak terjadi di Kota Kupang.
Seperti dialami korban yang masih dibawa umur, FRL (16).
Korban yang berstatus pelajar itu dicabuli oleh Yeski Funuk (22).
Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, belum lama ini.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra kepada wartawan, mengatakan, kasus pencabulan ini dilaporkan di Mapolsek Alak. Orangtua korban membuat laporan polisi.
Kapolsek melanjutkan, sebelumnya korban FRL menghilang dari rumah selama tiga hari.
Korban rupanya diajak tersangka Yeski Funuk yang berprofesi sebagai kondektur mobil mikrolet
Korban FRL diajak untuk nginap di rumah tersangka. Rumah tempat kejadian perkara tersebut adalah milik majikan tersangka.
Setelah korban FRL dicari oleh keluarga, dan kembali ke rumah, orangtua korban merasa aneh dengan kondisi putri mereka.
Korban pun ditanyakan oleh orangtuanya, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan hubungan badan dengan tersangka Yesky Funuk.
Tersangka melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali, pada (5-7/4).
Tersangka juga sudah diamankan di Mapolsek Alak. Tersangka dan korban berstatus berpacaran.
“Berkas perkara pencabulan sudah tahap I, atas perbuatan tersangka Yefky Fanuk diancam Pasal 81 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (R3)